Waspada, Melanggar Marka Jalan Bakal Kena Tilang Rp 500 Ribu
Jakarta – Carmudian pasti sudah tidak asing dengan garis-garis yang berada di permukaan jalan raya. Ya, itulah yang dinamakan marka jalan dan berfungsi untuk mengatur arus lalu lintas. Apabila nekat memotong marka jalan, pihak kepolisian tak segan memberikan tilang kepada pengendara.
Rambu-rambu lalu lintas tak hanya terbatas pada palang rambu saja. Masih ada jenis marka jalan yang berfungsi membatasi, dan mengarahkan lajur kendaraan pada beberapa persimpangan.
Di jalan-jalan protokol, marka jalan juga berfungsi untuk separator atau membatasi jalur kendaraan. Setiap kendaraan yang melintas tidak boleh menginjak marka tersebut. Dengan kata lain, bertujuan sebagai separator di jalan raya.
Contoh marka yang berfungsi sebagai separator yaitu berlokasi di pertigaan lapangan tembak Senayan, Jakarta Selatan. Untuk memahaminya, ada tiga jenis marka jalan yang perlu kita ketahui yaitu marka membujur, melintang, dan serong. Untuk marka separator itu, termasuk dalam marka membujur dengan garis tidak putus.
Pelanggaran terhadap marka jalan telah diatur dalam Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Pasal itu menyebutkan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas, atau marka jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan, atau denda paling banyak Rp500.000.
Isi Konten
Marka Jalan Yellow Box Junction
Selain garis dan separator, masih ada lagi garis marka berupa Yellow Box Junction atau YBJ. Jenis marka ini biasa ditemukan di persimpangan jalan besar perkotaan. Tujuan dibuatnya YBJ yaitu agar jalur persimpangan tidak terkunci ketika kondisi jalan sedang padat.
Kendaraan dilarang untuk melintas atau bahkan berada di kotak garis kuning. Ini berlaku ketika dari jalurnya lampu masih menyala merah atau belum diperkenankan jalan oleh polisi yang mengatur lalu lintas.
Jenis Marka Jalan
Secara umum jenis marka jalan terbagi dalam tiga garis yaitu garis putus-putus, garis lurus tanpa putus, lalu garis marka melintang. Sebagai pengendara, kita wajib mengetahui fungsi dari jenis ketiga marka ini.
-
Marka Putus-Putus
Untuk marka putus-putus ini kamu diperbolehkan melintasi marka bila hendak pindah ke jalur sebelahnya yang kosong. Marka ini juga memperbolehkan kendaraan apabila ingin menyalip kendaraan di depan pada jalan dengan dua arah.
Khusus di jalan dengan dua arah, pengemudi wajib berhati-hati dan menjaga jarak dengan kendaraan di depannya apabila ingin mendahului. Sebab, posisi saat mendahului di jalan dua arah ini akan mengambil lajur dari arah berlawanan.
-
Marka Utuh
Garis marka ini merupakan kebalikan dari marka putus-putus tadi, artinya Carmudian tidak boleh melewati marka ini. Polisi lalu lintas akan langsung menindak pengemudi yang menginjak atau melewati marka utuh. Dari sisi keselamatan, marka utuh ini dibuat sebagai pembatas antar lajur. Biasanya, marka utuh ini berada di jalan berliku yang tidak memungkinkan untuk mendahului atau banyak blind spot.
Marka Melintang
Marka melintang adalah tanda yang tegak lurus terhadap sumbu jalan seperti garis henti di zebra cross. Pengendara tidak boleh berhenti melewati garis tersebut apabila lampu lalu lintas menyala merah. Seringkali, pengendara “ngeyel” berhenti melewati garis dan berada di zona zebra cross saat lampu merah.
Kombinasi Marka Jalan
Pada jalan antar kota, biasanya terdapat kombinasi marka jalan sesuai dengan kondisi lalu lintas dan lingkungan di wilayah tersebut. Biasanya, marka tersebut berupa garis ganda putus-putus atau garis utuh dan putus. Carmudian perlu tahu makna dari marka ini untuk tertib lalu lintas.
Secara umum, garis ini memperbolehkan pengendara yang berada di sisi garis putus-putus berpindah lajur ke sisi sebelahnya. Sebaliknya, bila pengendara berada di sisi garis tanpa putus, maka dilarang berpindah lajur. Kondisi ini juga berlaku untuk jalan dengan dua arah.
Apabila marka tersebut berupa dua garis utuh maka dari kedua lajur dilarang mendahului atau melewati marka tersebut. Biasanya, marka ini berada di ruas jalan yang cukup lebar namun berliku sehingga tidak memungkinkan untuk mendahului dengan aman.
Marka Serong
Setelah membahas jenis marka dasar, kini kita lanjutkan pembahasan soal marka jalan jenis serong. Biasanya marka ini terdapat di percabangan jalan seperti misalnya jalur keluar jalan tol. Bidang yang terdapat pada marka serong ini bukan merupakan jalur lalu lintas kendaraan. Kendaraan bermotor dilarang menginjak atau memotong jalur di marka serong. Namun demikian, pihak kepolisian masih memperbolehkan mobil yang terpaksa berhenti di dalam marka serong apabila terjadi masalah teknis atau darurat.
Aturan Hukum Soal Marka Jalan
Sebagai salah satu rambu lalu lintas, bentuk dan jenis marka telah diatur dalam Undang-Undang. Setidaknya ada dua landasan hukum yang mengatur soal marka yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kemudian Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No. 67 Tahun 2018.
Peraturan Menteri Perhubungan hanya mengatur soal desain dan bentuk marka. Dalam peraturan tersebut juga disebutkan soal marka warna kuning yang hanya terdapat di jalan nasional.
Selanjutnya, UU No. 29 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mulai dari pasal 184 sampai 287 mengatur soal pelanggaran rambu dan marka. Jenis pelanggaran marka ini bermacam-macam, mulai dari melawan arus, melewati garis stop. Khusus untuk marka jalan diatur dalam Pasal 287 ayat 1 juncto Pasal 106 ayat 4 huruf a dan b. Dalam pasal tersebut, pelanggar marka jalan diancam pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu. (dms)
Post navigation
One Comment
Comments are closed.
Kuro says:
Yellow Box Junction setahu saya artinya tidak boleh masuk ke dalam box walaupun lampu sudah hijau selama di dalam box masih ada kendaraan lain karena kemacetan/deadlock.
Dengan kata lain, kendaraan yang jalurnya sedang “lampu hijau” baru boleh masuk box setelah kemacetan di dalam box terurai.
Apa selama ini saya salah paham?