Tol Selalu Macet, BPTJ Berlakukan Jam Operasional Truk Minggu Depan
Jakarta – Kemacetan sudah menjadi hal biasa bagi warga kota besar khususnya Jakarta, bahkan ini tak hanya di jalanan biasa, khawasan tol juga tak luput akan hal ini. Image ini yang sekarang harus dirubah, karena dampaknya sangat besar dan sudah keliru, ini ditegaskan Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Bambang Prihartono .
Terkait hal ini pihak BPJT mengajak dan beberapa stakeholder terkait menyusun rencana untuk membatasi waktu operasional perjalanan truk. Khususnya yang melintas di jalur Tol Jakarta-Cikampek.
“Kami sepakat akan melakukan uji coba pembatasan waktu operasional truk khususnya untuk golongan 4&5. Yang biasanya menjadi penghambat kendaraan yang lain. Untuk saat ini mereka tidak bisa beroperasi mulai jam 6-9 pagi. Karena itu adalah jam padat orang berangkat kerja,” ujarnya kepada Carmudi Indonesia di gedung BPTJ, dikawasan Pancoran, Jakarta (5/10).
Dirinya juga menambahkan kalau uji coba ini akan dilakukan bertahap dan setelah itu akan dilakukan evaluasi. Angkutan barang yang bukan dari kawasan industri juga dilarang masuk tol dan parkir sementara di tepi jalan. Hal yang sama juga berlaku bagi angkutan barang dari arah luar tol Cikampek.
Sementara kendaraan yang sudah berada di dalam tol pada waktu pengaturan tersebut tetap diizinkan melintasi jalan tol. Uji coba pengaturan itu hanya berlaku untuk arus kendaraan dari Cikampek menuju Jakarta, sedangkan arah sebaliknya belum akan diujicobakan.
“Kita akan mulai uji coba mulai 16 September 2017 selama 5hari kerja lalu kita lakukan evaluasi. Bila masih diperlukan uji coba dilakukan lagi akan kita lakukan sambil kita menyusun regulasi menuju tahapan pembuatan Peraturan Pemerintah,” tegasnya.
Persiapan dan Payung Hukum
Langkah lain yang dilakukan selain pembatasan jam, nantinya truk akan mempunyai jalur sendiri di jalan tol. Dan akan dibuat beberapa kantong-kantong parkir truk di rest area maupun daerah kawasan industri.
Uji coba ini akan berlaku mulai pukul 06.00-09.00 WIB lokasinya sebelum gerbang tol Kalihurip sampai dari Bekasi Barat. Jenis kendaraan yang dibatasi jam operasionalnya adalah kendaraan pengangkut dengan sumbu lebih dari tiga atau golongan 4 dan 5.
Pengaturan ini menurut Bambang mengacu pada payung hukum yaitu Keputusan Menteri Perhubungan tentang Pengaturan Perjalanan Angkutan Barang. Serta Keputusan Kepala BPTJ tentang ujicoba Pengaturan Perjalanan Angkutan Umum.
“Pastinya kita sudah mengajak bicara pengelola kawasan industri, karena ini terkait dengan angkutan barang dari kawasan industri maupun non indutri,”tambahnya.
Menurut Bambang dalam catatannya populasi truk besar golongan 4 dan 5 hanya 3% yang melintas di jalantol. Namun imbasnya sangat besar terhadap trafict kecepatan di jalan tol.
Ini yang harus kita ubah, karena waktu normal perpindahan orang dari satu tempat ketempat lain itu rata-rata 1,5 jam. Namun sekarang yang terjadi lebih dari itu karena macet.
Bambang berharap kebijakan ini mampu membenahi sistem transportasi karena pergerakan barang akan memiliki waktu yang sudah ditetapkan.
“Bukan penindakan yang menjadi target, tapi membangun sistem transportasi yang andal melalui pendekatan persuasif,” pungkas Bambang.