Jakarta – Membuat surat izin mengemudi (SIM) kini bisa dilakukan dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari KTP. Dilansir dari situs web resmi Korlantas Polri, Senin (26/8/2024), aturan ini sebenarnya bakal diberlakukan pada Juni 2025 mendatang. Namun, pihak Korlantas Polri mengaku sudah memberlakukan penggunaan NIK KTP untuk membuat SIM sejak Juli 2024. Lanjut Membaca