
Jakarta – Korlantas Polri mulai memberlakukan tilang dengan sistem berbasis poin atau Traffic Attitude Record (TAR) sesuai Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021. Dalam sistem tilang berbasis poin ini, setiap pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) memiliki 12 poin dalam satu tahun. Jika melakukan pelanggaran maka akan dikurangi 1 poin, 3 poin, 5 poin, 10 poin, […]Lanjut Membaca