Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menyiapkan teknis implementasi larangan mudik dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020. Adapun isi dari Permenhub tersebut adalah tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. “Permenhub tersebut telah Lanjut Membaca