Mungkin belum banyak orang yang mengetahui perbedaan dari Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan A yang nyatanya terbagi dua. Selain SIM A biasa yang sudah dikenal luas, ada lagi yang dinamakan SIM A Umum. Hal ini dijelaskan dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Jika dilihat […]Lanjut Membaca
Mari simak aturan dan biaya terbaru untuk pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) khususnya golongan A mengingat dokumen yang satu ini wajib untuk dimiliki oleh mereka yang hendak mengemudikan mobil di jalan raya. Tak sembarangan, biaya pembuatan SIM itu sendiri sudah diatur dalam suatu Peraturan Pemerintah (PP). Aturan yang dimaksud adalah PP No. 76 Tahun 2020 […]Lanjut Membaca
Jakarta – Ujian praktik untuk pemohon SIM CII yang memiliki sepeda motor di atas 500cc akan dibuat berbeda dari SIM C biasa. Pihak Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas) sengaja membuat perbedaan, mengingat dari segi kapasitas mesin dan dimesi dari sepeda motor di atas 500cc berbeda dengan yang berada di bawahnya. Kepolisian Republik Indonesia (Polri) pada […]Lanjut Membaca
Jakarta – Beberapa hari yang lalu tersiar kabar bila Polri akan menggelar program SIM gratis berlaku se-Indonesia. Layanan SIM gratis ini disediakan untuk menyambut HUT Bhayangkara ke 74 yang jatuh pada 1 Juli 2020 mendatang. Namun demikian, ternyata program tersebut kembali lagi ke masing-masing Polda dan Polres setempat. Sebagaimana diketahui, dalam Peraturan Lanjut Membaca
Jakarta – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memutuskan menghentikan sementara pelayanan perpanjangan dan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). Langkah ini diambil dalam upaya mentaati imbauan pemerintah kepada seluruh warga supaya mengurangi aktivitas di luar rumah dan jangan saling berdekatan satu sama lain terutama di tempat umum untuk mengurangi dampak Lanjut Membaca
Penulis: Dony Lesmana Jakarta – Bukan hanya memberikan pengamanan dalam rangka Operasi Lilin Terpusat 2017. Polri juga memberikan toleransi kepada pemilik surat izin mengemudi (SIM) yang habis masa berlakuknya. Ya, ini berlaku bagi semua golongan SIM yang masa berlakunya habis mulai 24 Desember 2017 hingga 1 Januari 2018. Pemilik SIM bisa melakukan perpanjangan SIM Lanjut Membaca