Jakarta – Pemerintah Indonesia menerapkan kebijakan baru untuk kendaraan bermotor berupa opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Opsen PKB dan BBNKB diberlakukan per 5 Januari 2025. Dilansir dari situs web Kementerian Keuangan (Kemenkeu), opsen sendiri merupakan pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. Berdasarkan Lanjut Membaca