Siap-siap, Mau Bayar Pajak Mobil dan Motor Sekarang Wajib Uji Emisi
Jakarta – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta berencana mewajibkan kendaraan untuk uji emisi untuk pembayaran pajak. Pihak LDH mengaku akan bekerja sama dengan Kepolisian dan Dinas Perhubungan untuk mengadakan hal tersebut.
Nantinya setiap kendaraan baik sepeda motor atau mobil yang ingin membayar pajak wajib menyertakan hasil uji emisi. Sayangnya, masih ada sedikit kendala untuk merealisasikan.
Kepala Seksi Penanggulangan Pencemaran Lingkungan DKI Jakarta, Tiyana Brotoadi mengaku pihaknya masih akan melakukan studi.
Ia meyakini data dari beberapa instansi akan menjadi salah satu kendala teknis yang bakal dihadapi.
“Masalahnya di data. Polda usul supaya uji emisi sebagai syarat bayar pajak STNK nasional. Enggak cuma beberapa daerah saja,” katanya.
Regulasi seperti apa pelaksanannya, diakui masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) jika ingin digelar secara nasional. Sejauh ini, pihak DLH terus melakukan studi mengenai kelayakan hal tersebut.
Baca Juga:
-
LG Group Siap Bangun Pabrik Baterai Mobil Listrik di Indonesia 2021
-
Jeep Compass Facelift Mulai Menggoda, Kapan Masuk Indonesia?
Melalui akun Instagram resminya, @dinasldhdki terus melakukan sosialisasi. Ke depannya jika ada yang tidak mengindahkan uji emisi untuk pembayaran pajak, maka kendaraan tersebut akan didenda sesuai peraturan yang berlaku.
“Sanksi ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 Tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Wah sahabat lingkungan, ternyata mulai Januari 2021 sanksi ini sudah mulai berlaku, lho,” bunyi postingan akun @dinasldhdki.
Dengan adanya kebijakan ini diharapkan bisa membuat lingkungan DKI Jakarta lebih baik. Pelaksanaan uji emisi sebagai syarat pembayaran pajak STNK dinilai juga bisa memastikan kualitas mobil yang layak jalan.
Denda Rp500 Ribu
Pihak Pemprov DKI Jakarta menyebutkan kendaraan yang wajib melakukan pengujian gas buang adalah kendaraan sepeda motor dan mobil yang usianya lebih dari 3 tahun.
Bagi yang melanggar akan dikenakan denda mencapai Rp500 ribu.
Hal tersebut mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 285 dan 286.
Mereka yang melanggar akan diancam denda maksimal Rp250 ribu untuk sepeda motor dan Rp500 ribu untuk mobil.
Penulis: Rizen Panji
Editor: Dimas