Site icon Carmudi Indonesia

Selama PSBB Rest Area Tol Tetap Beroperasi di Hari Lebaran

Memilih Rest Area

Rest Area Tol (Foto: Ilustrasi)

Jakarta – Rest area jalan tol masih akan tetap beroperasi saat Lebaran selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). PT Jasamarga Related Business (JMRB) memastikan rest area yang dikelolanya tetap beroperasi dan melayani pengunjung dengan normal.

Rencananya rest area tol akan dibuka 24 jam. Baik JMRB maupun seluruh tenant akan menerapkan sejumlah protokol kesehatan dan pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19).

Tidak cuma tenant yang menjual makanan dan minuman, fasilitas rest area tol juga dibuka seperti toilet, sarana ibadah, area parkir, SPBU, dan lainnya.

“Kami memastikan rest area di ruas milik Jasa Marga Group tetap beroperasi secara normal 24 jam, termasuk fasilitas di dalamnya. Khusus untuk Pusat Jajanan Serba Ada (Pujasera), ada yang beroperasi selama 24 jam, namun ada juga yang harus tutup pada jam-jam tertentu, tergantung​​​​ pada peraturan PSBB di daerah yang berlaku,” jelas Direktur Pengelol​​​aan Gedung dan Fasilitas PT JMRB, dalam keterangan resminya.

Peraturan Bagi Pengunjung Rest Area Tol

Standar protokol kesehatan yang diterapkan di rest area mengacu pada Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum No. 07/M/SE/2020 tanggal 2 April 2020. Surat edaran ini berkaitan dengan Penanganan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Kementerian PUPR, dan Surat Kepala BPJT tanggal 26 Maret 2020 perihal Antisipasi Penyebaran Virus Covid-19.

“Sebagai bentuk tindakan preventif, saat ini kami sudah mewajibkan pengunjung menggunakan masker dan melakukan pengecekan suhu tubuh. Jika ditemukan pengunjung bersuhu tubuh tinggi dan tidak menggunakan masker, kami sarankan untuk kembali ke lajur jalan tol,” tuturnya.

PT JMRB juga akan menerapkan sistem ”parking distancing”. Lahan area parkir kendaraan di rest area akan dibatasi hingga 50% dari total luasnya. Tujuannya untuk mengurangi kerumunan orang di dalam rest area.

“Jelang Lebaran 2020, jika volume kendaraan yang masuk rest area cukup banyak, dengan diskresi Kepolisian kami juga masih akan memberlakukan buka-tutup rest area,” tambahnya.

Selain membatasi area parkir, PT JMRB pun membatasi waktu singgah pengunjung hanya maksimal 30 menit. Waktu ini dinilai cukup karena para tenant diimbau hanya melayani take away makanan.

Meski Lebaran kali ini rest area akan beroperasi secara normal, Tita berharap standar protokol kesehatan dan pencegahan penyebaran virus Covid-19 di rest area tetap diterapkan dengan baik.

 

Penulis: Santo Sirait

Editor: Dimas

Baca Juga:

Jadwal Pelayanan Samsat di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi

Exit mobile version