Berita

Perpres Mobil Listrik Ditandatangani Presiden Jokowi, Sarat Strategi Bisnis

Presiden Jokowi akan batal buka GIIAS 2019. Foto/Ist

Jakarta – Setelah menunggu berbulan-bulan akhirnya draf Peraturan Presiden (Perpres) mobil listrik ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Lewat Perpres tersebut diharapkan para pelaku industri otomotif segera merancang dan melakukan pengembangan mobil listrik.

Presiden mengatakan, kunci utama dari mobil listrik adalah baterai. Material untuk pembuatan baterai mobil listrik tersedia di dalam negeri, jika baterai bisa diproduksi secara lokal maka nantinya dalam memproduksi mobil listrik akan menjadi lebih mudah.

“Kita tahu 60 persen mobil listrik itu kuncinya ada di baterainya dan bahan untuk membuat baterai seperti kobalt, mangan dan lain-lainya, yang semuanya ada di negara kita. Strategi bisnis ini kita rancang agar nanti kita bisa mendahului dalam membangun industri mobil listrik yang kompetitif,” tutur Presiden Jokowi dalam keterangan resminya, Kamis (8/8/2019).

Sementara itu menanggapi sudah ditandatanganinya Perpres mobil listrik, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menyampaikan, kebijakan mengenai mobil listrik berkaitan erat dengan pengembangan ekosistem. Menurut Airlangga, setidaknya ada dua hal yang terkait hal tersebut.

Pertama, dalam Perpres mobil listrik terdapat pembagian tugas-tugas bagi kementerian, antara lain penyediaan infrastruktur, research and development (R&D) dan regulator.

Kedua, pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 tahun 2013 yang terkait dengan sistem fiskal perpajakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) yang akan mengacu pada tingkat emisi kendaraan.

“Nantinya akan ada insentif, apabila full electric vehicle atau fuel cell dengan emisi nol, maka PPnBM-nya juga nol. Jadi, berbasis kepada emisi yang dikeluarkan. Mobil listrik akan jalan apabila insentifnya pun jalan. Karena saat ini, mobil listrik harganya 40 persen lebih mahal daripada mobil biasa,” terang Airlangga.

Dalam revisi PP Nomor 41, dimasukkan juga roadmap (peta jalan) mengenai teknologi berbagai kendaraan berbasis listrik, termasuk untuk mengantisipasi teknologi kendaraan berbasis hidrogen atau fuel cell vehicle. “Jadi keseluruhan perkembangan teknologi sudah diadopsi,” ujarnya.

Tingkat Kandungan Dalam Negeri

Di samping pembagian tugas dan soal pajak, Perpres mobil listrik juga mengatur mengenai penggunaan komponen lokal atau Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang harus mencapai 35 persen pada tahun 2023.

Guna mendorong pengembangan industri mobil listrik Tanah Air, pada tahap awal pemerintah memberikan kesempatan kepada produsen mobil di Tanah Air untuk mengimpor kendaraan dalam bentuk Completely Built Unit (CBU). Namun, dalam tiga tahun, industri diwajibkan harus memenuhi peraturan TKDN.

Airlangga menyebutkan, keringanan untuk impor hanya diberikan kepada produsen mobil yang sudah berkomitmen untuk melakukan investasi kendaraan listrik di Indonesia.

“Setidaknya saat ini ada tiga principal yang sudah menyatakan komitmennya berinvestasi untuk industri electric vehicle di Tanah Air. Para principal tersebut menargetkan mulai berinvestasi di dalam negeri pada 2022,” terangnya.

Respon Perpres Mobil Listrik, Toyota Bawa Bus Listrik

Bus Listrik Toyota Sora

Toyota Sora, bus listrik yang dipamerkan di ajang Tokyo Motor Show 2017 (Istimewa)

Sejumlah produsen otomotif di Indonesia sudah menyatakan siap bahkan sudah ada yang berani memasarkan mobil listrik, walaupun masih dalam kategori hybrid dan plug in hybrid.

Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian Harjanto pernah mengatakan beberapa produsen otomotif menegaskan akan mulai memboyong kendaraan listriknya ke Indonesia. Misalnya, Toyota akan segera mempromosikan mobil listriknya untuk kendaraan komersial di Indonesia.

Salah satu yang akan diboyong pabrikan Jepang tersebut adalah bus listrik. Sebagai pilot project Toyota di Indonesia, uji coba akan dilakukan di beberapa wilayah, seperti kawasan pariwisata dan beberapa kota besar untuk digunakan sebagai angkutan umum.

“Yang terpenting, charging station harus disiapkan, di samping insentif lainnya,” ungkapnya.

Harjanto menambahkan, pembahasan lebih lanjut proyek mobil listrik Toyota akan kembali digelar pada Oktober 2019.

“Ini sebagai bagian upaya menjadikan kendaraan listrik populer di Indonesia,” tandasnya.

 

Penulis: Santo Sirait

Editor: Dimas

Santo Sirait

Santo Sirait sebelumnya Jurnalis di Okezone.com, pindah ke Carmudi.co.id sebagai Reporter pada November 2017. Fokus di sektor otomotif, terutama meliput tentang mobil, motor dan industri otomotif. Santo dapat dihubungi di santo.evren@icarasia.com

Related Posts