Berita

Pengawasan Arus Balik Lebaran Menuju Jakarta Diperketat

Ilustrasi Arus balik Lebaran 2019 (Foto: Jasa Marga)

Ilustrasi Arus balik Lebaran 2019 (Foto: Jasa Marga)

Jakarta – Kegiatan mudik sebelum maupun sesudah Idul Fitri dilarang oleh pemerintah pusat dan daerah. Untuk itu Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dibantu stakeholder terkait akan mengawasi dan memperketat pengendalian transportasi arus balik pada fase pasca Lebaran.

“Kami tetap konsisten bahwa yang namanya mudik dan arus balik, baik itu yang dilakukan menjelang Idul Fitri maupun setelah Idul Fitri tetap dilarang. Yang diperbolehkan bepergian adalah orang-orang dan kegiatan yang memenuhi kriteria dan syarat yang sudah diatur di dalam Permenhub 25/2020 dan Surat Edaran (SE) Gugus Tugas No 4/2020,” ungkap juru bicara Kemenhub Adita Irawati di Jakarta, dalam keterangan resminya.

Dia menjelaskan, secara umum pengetatan pengawasan transportasi terbagi dalam tiga fase. Fase pertama menjelang Idul Fitri yang dimulai sejak ditetapkannya Permenhub 25/2020 pada 23 April – 23 Mei 2020. Kedua, saat Idul Fitri pada 24-25 Mei 2020. Ketiga, pasca Idul Fitri pada 26 Mei 2020 hingga selesainya masa berlaku SE Gugus Tugas.

Sebelumnya Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 telah mengungkapkan bahwa masyarakat yang ada di daerah untuk tidak kembali ke Jakarta selama masa pandemi Covid-19. Kemenhub akan mendukung kebijakan tersebut dengan melakukan pengetatan pengawasan transportasi di seluruh Indonesia, khususnya yang akan mengarah ke Jakarta.

“Pengawasan pengendalian transportasi yang dilakukan hampir sama dengan yang telah dilakukan pada saat fase menjelang Idul Fitri, yaitu dengan melakukan penyekatan di sejumlah titik di jalan maupun pemeriksaan kelengkapan dokumen sesuai kriteria dan syarat yang ditentukan di simpul-simpul transportasi seperti terminal, stasiun, bandara, dan pelabuhan, untuk memastikan mereka yang bepergian adalah benar-benar orang-orang yang memenuhi kriteria dan syarat sesuai ketentuan dan bukan untuk kegiatan mudik maupun balik,” pungkas Adita.

Penyekatan Kendaraan

Mengantisipasi pergerakan arus balik ke Jakarta, pihak Kepolisian telah memberlakukan penyekatan kendaraan pada jalur-jalur utama di berbagai daerah seperti Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Banten.

Dalam pelaksanaan penyekatan-penyekatan tersebut, petugas dari unsur TNI dan Polri akan berjaga di masing-masing lokasi. Apabila ada kedapatan masyarakat yang hendak menuju Jakarta tidak memenuhi kriteria dan syarat yang ditentukan sesuai SE Gugus Tugas, maka petugas yang berada di lokasi akan meminta kendaraan untuk putar balik ke lokasi awal.

Kemudian terkait pemeriksaan di simpul-simpul transportasi seperti di terminal bus, bandara, pelabuhan, dan stasiun KA akan dilakukan penambahan personil. Hal ini guna memperketat pengecekan dokumen di titik keberangkatan.

Pemprov DKI Jakarta juga telah menerbitkan Pergub 47/2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19, dengan mensyaratkan adanya Surat Izin Keluar/Masuk Provinsi DKI Jakarta (SIKM). Bagi masyarakat yang tidak memiliki SIKM, maka pihak Pemprov DKI Jakarta tidak mengizinkan untuk keluar/masuk ke DKI Jakarta.

 

Penulis: Santo Sirait

Editor: Dimas

Baca Juga:

Cara Gampang Perawatan Mobil Selama PSBB, Bisa Dikerjakan Sendiri

Santo Sirait

Santo Sirait sebelumnya Jurnalis di Okezone.com, pindah ke Carmudi.co.id sebagai Reporter pada November 2017. Fokus di sektor otomotif, terutama meliput tentang mobil, motor dan industri otomotif. Santo dapat dihubungi di santo.evren@icarasia.com

Related Posts

Comments are closed.