Pemerintah Kurang Tegas untuk Tertibkan Pertamini
Bogor – Seperti diketahui penjualan bensin eceran yang biasa disebut dengan Pertamini sekarang bertambah marak apalagi di daerah. Menurut pihak Pertamina menyatakan bahwa penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) seperti itu dinilai ilegal.
Selain tak mempunyai izin usaha, penjualan BBM model seperti ini diduga melanggar sejumlah aturan baku yang disyaratkan Pertamina. Selama ini memang agak susah karena terkendala kewenangan. Karena yang harus menindak melakukan penertiban adalah pihak Kementrian ESDM.
“Memang untuk saat ini pertamini ini masih dilema secara tegulasi, Pemerintah belum punya keberanian untuk betul-betul dibuatkan peraturan hitam atau putih. Secara regulasi pertamini ini tidak ada yang legal. Saat ini masih abu-abu peraturannya,” ujar Officer Commercial Retail Fuel Marketing PT Pertamina, Indra Pratama, Senin (26/3).
Dirinya menambahkan kalau ilegal seharusnya pihak Satuan Polisi Pamong Praja bisa lakukan penertiban, akan tetapi harus didukung dengan regulasi yang jelas. Secara sederhananya, untuk menjual BBM harus mempunyai satu unit izin sertifikasi usaha dari Kementerian ESDM.
Baca juga: Suplai Premium di Jakarta Dibatasi, Ini Sesuai Peraturan
Tak Ada Regulasi yang Pasti
Pemerintah belum punya dasar untuk menertibkan keberadaan penjual bensin eceran tersebut. Pihak Pertamina terus melakukan pihaknya koordinasi dengan pemerintah agar penjual bensin eceran tidak dibiarkan begitu saja.
“Kami selalu berkoordinasi dengan pemerintah provinsi dan menyampaikan jangan mau beli bahan bakar di pengecer. Karena sudah pasti kualitasnya tidak bisa dipertanggungjawabkan,” katanya.
Dirinya juga menambahkan, harganya tidak standar selain itu dari sisi takaran, botol yang diklaim satu liter isinya kita tidak tahu kebenarannya. Meskipun saat ini sudah ada yang lebih keren lagi pengisiannya menggunakan nozzle seperti yang ada di SPBU.
“Meskipun sekarang ada yang menggunakan semacam dispenser dengan memakai nozzle seperti di SPBU tapi kan itu tidak tahu keakuratannya. Kalau yang di SPBU kami itu sudah jelas setiap kurun waktu tertentu kita lakukan uji ulang keakuratannya,” ujarnya.
Bila Pemerintah mengizinkan keberadaan penjual bensin eceran, sebaiknya dibuat aturan resminya. Ini yang membuat dilema dan semakin banyak usaha rumah tangga yang melakukan hal ini. Banyak faktor dibelakang ini sehinggga Pertamina tidak dapat mengambil tindakan.(dol)