Nyalakan ‘Lampu Dim’ Malam Hari, Kebiasaan Buruk yang Melanggar Hukum
Jakarta – Bagi sebagian orang, cahaya lampu depan motor standar kadang menurut mereka kurang terang atau sorotannya pendek. Agar penerangan lebih maksimal, pemotor kerap menyalakan lampu jauh atau lampu dim (high beam).
Padahal, lampu jauh ini tidak boleh digunakan setiap waktu, hanya saat kondisi darurat yang butuh penerangan maksimal. Pemotor yang awam tidak memikirkan bahaya akibat menyalakan lampu jauh secara terus menerus.
Coba Carmudian pikir, misalnya saja Anda berpapasan dengan motor yang menyalakan lampu jauh, pasti akan sangat menggangu pandangan karena silau.
Lebih aneh lagi, masih ada saja pengendara mengaktifkan lampu jarak jauh di perkotaan jalan besar maupun di jalan-jalan pemukiman warga. Padahal, lingkungan yang dilalui itukondisi jalannya sudah terang benderang.
Dasar Hukum Penggunaan Lampu Dim
Lampu kendaraan termasuk bagian yang diatur oleh pemerintah dalam pasal 48 ayat 3 huruf G Undang-Undang Republik Indonesia No. 22/2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Selanjutnya, di pasal 58 pada undang-undang tersebut semakin menegaskan dengan bunyi “Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan dilarang memasang “perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas.”
Ketentuan pada UU 22/2009 mengenai lampu kendaraan tersebut kemudian diperjelas dalam Peraturan Pemerintah No. 55/2012.
Selanjutnya, pemerintah juga mengatur sorotan lampu dari sepeda motor melalui PP 55 tahun 2012 Pasal 24 ayat 2 yang berbunyi sebagai berikut ” Untuk Sepeda Motor harus dilengkapi dengan lampu utama dekat dan lampu utama jauh paling banyak dua buah dan dapat memancarkan cahaya paling sedikit 40 (empat puluh) meter ke arah depan untuk lampu utama dekat dan 100 (seratus) meter ke arah depan untuk lampu utama jauh.”
Untuk ayat 3 di pasal yang sama menjelaskan soal posisi lampu utama pada sepeda motor yang berbunyi sebagai berikut “Apabila Sepeda Motor dilengkapi lebih dari 1 (satu) lampu utama dekat maka lampu utama dekat harus dipasang berdekatan.”
Bahaya Memakai Lampu Dim
Lampu dim atau biasa disebut juga sebagai lampu jauh adalah lampu dengan cahaya lebih terang yang terdapat pada lampu utama. Lampu ini menunjukkan indikator dengan bentuk lampu menyorot berwarna biru di dashboard ketika aktif.
Apabila lampu jauh menyorot pengendara lain, akibatnya pengendara itu akan silau dan fokus pengelihatannya menurun sesaat. Paling parah, apabila sorotan cahaya lampu dim mengenai pengendara yang matanya sudah silinder.
Sorotan bakal sangat menggangu sehingga risiko kecelakaan sangat mungkin terjadi. Di China, polisi lalu lintas negara itu bahkan memberikan hukuman langsung kepada pengendara yang kedapatan memakai lampu jauh tidak semestinya. Pengendara itu dipaksa melihat lampu jauh mobil polisi yang menyorot ke hadapannya.
Lain di China, lain juga di Indonesia. Pelanggaran karena pemakaian lampu dim yang tidak semestinya akan dikenai hukuman tilang yang diatur dalam beberapa pasal antara lain:
- Pasal 279 dengan ancaman denda Rp500.000 atau 2 bulan kurungan;
- Pasal 285 dengan ancaman denda Rp250.000 atau 1 bulan kurungan untuk pengendara sepeda motor dan 2 bulan kurungan atau denda Rp500.000 untuk pengendara kendaraan beroda empat atau lebih;
- Pasal 286 dengan ancaman 2 bulan kurungan atau denda Rp500.000.(dol)