Mulai Agustus, Seluruh Mobil Wajib Punya Dua Airbag
Mumbai – Pemerintah India mengambil langkah strategis demi meningkatkan keselamatan pengguna mobil dengan mewajibkan seluruh kendaraan penumpang mempunyai dua airbag. Langkah ini merupakan lanjutan dari kebijakan pemasangan airbag untuk pengemudi dan beberapa fitur keselamatan lainnya pada 2019 lalu.
Lewat peraturan baru yang dikeluarkan oleh pemerintah India, terhitung mulai 31 Agustus 2021 pabrikan mobil harus menjual kendaraan penumpang yang sudah dibekali dua airbag. Satu, ditempatkan di depan pengemudi dan satu airbag lagi untuk penumpang di bangku baris pertama.
Kebijakan baru tersebut merupakan amanah penting dan saran dari Supreme Court Committee (Mahkamah Agung) tentang keselamatan jalan raya.
Kementerian transportasi di negara tersebut sebelumnya telah mengeluarkan draf pemberitahuan kepada Automotive Industry Standard (AIS) untuk membuat amendemen yang diperlukan terkait dengan fitur keselamatan.
Dalam draft tersebut mengharuskan airbag untuk pengemudi menjadi perlengkapan standar pada semua mobil. Tetapi satu airbag hanya dapat memberikan perlindungan bagi pengemudi saja, sementara keselamatan penumpang yang berada di sampingnya tidak memadai. Hal itu bisa membuat penumpang mengalami cedera serius atau bahkan kematian jika terjadi kecelakaan.
Kebutuhan akan penyematan dua airbag di depan telah lama dikampanyekan oleh para pendukung keselamatan jalan raya. Demikian sepeti dilansir dari Indianautosblog, Senin (8/3/2021).
Selama ini banyak pabrikan otomotif yang sering mengabaikan pemasangan fitur keselamatan untuk menghemat biaya produksi, khususnya di mobil berharga murah.
Airbag depan ganda adalah fitur keselamatan sangat penting yang sejauh ini belum menjadi sebuah keharusan pada mobil. Kebijakan baru ini akan sangat membantu pengemudi dan penumpang di bangku baris pertama terhindar dari cedera parah dan bisa menyelamatkan lebih banyak nyawa di jalan raya.
Di Indonesia Mobil Belum Wajib Pakai Airbag
Berbeda dari India, di Indonesia sendiri belum ada peraturan yang mewajibkan mobil harus mempunyai dua airbag.
Bahkan, dalam Peraturan Menteri Perhubungan No.33 Tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor, tidak disebutkan airbag menjadi komponen wajib.
Itu artinya sekalipun mobil tidak dilengkapi dengan airbag, maka tetap diizinkan dijual secara massal, khususnya untuk pasar domestik.
Kendati belum menjadi keharusan, tetapi hampir semua pabrikan otomotif di Tanah Air telah menjual mobil yang sudah dibekali dengan dua airbag. Bahkan untuk mobil berharga murah sekelas Low Cost and Green Car ( LCGC).
Pemasangan airbag memang tak sepenuhnya memberikan perlindungan bagi pengemudi dan penumpang. Namun setidaknya dapat meminimalisir cedera ketika terjadi kecelakaan.
Baca Juga:
- Hyundai Resmikan Tiga Diler Baru, Lengkap dengan Charging Station
- Kembaran Daihatsu Rocky di Malaysia Banjir Pemesanan
Penulis: Santo Sirait
Editor: Dimas