Mobil Terkena Banjir, Ini Langkah Klaim Asuransinya
Jakarta – Beberapa wilayah Jabodetabek sejak 31 Desember 2019 hingga 1 Januari 2020 kemarin terpantau mengalami curah hujan yang sangat tinggi. Curah hujan ini menyebabkan ratusan titik di Jabodetabek mengalami banjir yang cukup parah. Bahkan beberapa tempat, yang terpantau dari media sosial, mengalami banjir hingga 3 meter yang membuat kendaraan terendam.
Lantas, apakah mobil yang terendam banjir seperti itu bisa klaim asuransi? Sebenarnya ada beberapa hal yang juga wajib diketahui oleh para pemilik polis asuransi. Julian Noor, Chief Executive Officer Adira Insurance mengatakan jika ada cover asuransi, hanya saja harus diperluas.
“Memang ada asuransi untuk seperti itu. Asuransi mobil dan bangunan yang cover polis asuransinya sudah diperluas dengan resiko banjir,” katanya.
Namun tetap dengan catatan, klaim hanya berlaku bagi mereka yang sudah memperluas polis asuransi mobil dengan jaminan risiko banjir. Bagaimana jika belum? Pemilik polis tentunya hanya bisa menggigit jari melihat kendaraan kesayangannya terendam banjir begitu saja.
Laurentius Iwan Pranoto, Vice President Communication Event & Service Management Asuransi Astra juga menambahkan, jika pemilik kendaraan wajib teliti apakah asuransi kendaraannya juga sudah dilengkapi dengan perlindungan bencana alam.
“Kalau sudah diperluas bisa di-cover. Tetapi kalau mobil sudah terendam dan baru diperluas, itu tidak bisa di-cover oleh pihak asuransi,” jelas Iwan.
Mobil Terkena Banjir Pastikan Tidak di-Starter
Setiap kendaraan yang terendam oleh banjir disarankan tidak dinyalakan atau di-starter dalam alasan apapun karena hal tersebut berpotensi merusak kelistrikan yang masih basah akibat terendam banjir. Bahkan jika dinyalakan secara tidak sengaja, pihak asuransi tidak akan mengcover kerusakan. Satu-satunya solusi adalah mendiamkan mobilnya.
Segera hubungi pihak asuransi agar mobil bisa dievakuasi sesegera mungkin. Setelah itu biarkan pihak asuransi yang menangani mobil Anda.
Jadi ingat, jangan pernah menyalakan kendaraan yang habis terkena banjir. Karena itu akan merusak, membuat percuma polis asuransi kendaraan Anda untuk banjir .
Penulis: Rizen Panji
Editor: Dimas