Kemenhub Ingin Kendaraan Pribadi di Ibu Kota Baru Berbasis Listrik
Jakarta – Persiapan demi persiapan terus dilakukan oleh pemerintah guna mewujudkan ibu kota baru di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur termasuk soal kendaraan umum. Di samping fokus ke pembangunan dan tata ruang, pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan juga tengah memikirkan soal pola angkutan massal. Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi berkeinginan angkutan massal yang akan beroperasi di ibu kota baru nantinya menggunakan bus listrik.
“Di ibu kota baru nanti, kami akan siapkan konektivitas transportasi yang terintegrasi antar modanya melalui angkutan massal dan berkonsep ramah lingkungan atau minim emisi,” kata Menhub Budi dalam keterangan resminya.
Menhub berkomitmen mengutamakan pembangunan infrastruktur transportasi massal terutama untuk bus listrik, supaya nantinya angkutan massal menjadi pilihan utama bagi masyarakat Kalimantan Timur. Dengan begitu lanjut Budi diharapkan penggunaan kendaraan pribadi bisa ditekan, bila seandainya terpaksa harus menggunakan kendaraan pribadi sebagai mobilitas sehari-hari di ibu kota, disarankan memakai kendaraan berbasis listrik.
“Jadi memang kita konsisten untuk transportasi (berbasis) kendaraan massal untuk menekan penggunaan kendaraan pribadi. Kalau pun ada kendaraan pribadi, saya inginkan kendaraan bertenaga listrik yang beroperasi,” ungkap Menhub.
Kendaraan Listrik Jadi Solusi untuk Mengatasi Kualitas Udara
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) resmi diundangkan. Diharapkan dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi, kendaraan listrik sudah terlihat berlalu lalang di jalan raya.
Sebenarnya ada banyak keuntungan yang bisa dirasakan dengan menggunakan kendaraan listrik. Satu di antaranya adalah kualitas udara semakin membaik khususnya di kota-kota besar seperti Jakarta. Menhub Budi percaya dengan hadirnya kendaraan listrik merupakan solusi untuk mengatasi permasalahan polusi udara.
“Berbicara mengenai masalah lingkungan, kendaraan listrik ini menjadi suatu keniscayaan bagi Indonesia. Karenanya bagi Kemenhub sebagai regulator, memang harus melakukan persiapan tata kelola apa yang harus disiapkan, serta melakukan upaya-upaya untuk mempercepat dan mendukung hal ini, setelah terbitnya Perpres 55/2019,”tutur Menhub.
Menurut Menhub Budi pengoperasian angkutan umum berbasis tenaga listrik nantinya bisa memberikan nilai tambah terkait dengan program ketahanan dan bauran energi nasional, program pengurangan penggunaan dan subsidi BBM, serta program pengurangan emisi gas buang.
Baca juga:
Bocoran Rencana Toyota jika Ibu Kota Indonesia Pindah ke Kalimantan Timur
Penulis: Santo Sirait
Editor: Dimas