Jenis Golongan Kendaraan di Tol dan Tarifnya
Jenis golongan kendaraan dan tarif tol setiap jenisnya perlu diketahui oleh Carmudian yang hendak melakukan perjalanan jauh ataupun mudik dengan menggunakan kendaraan pribadi lewat jalan tol.
Golongan kendaraan di tol umumnya merujuk pada kendaraan bermotor yang dibolehkan melintasi jalan tol. Adanya penggolongan kendaraan ini dibuat dengan beberapa tujuan.
Salah satunya yaitu untuk menentukan tarif tol yang sesuai. Antar jenis kendaraan dikenai tarif tol yang berbeda-beda. Misalnya, kendaraan truk besar dan mobil pribadi. Keduanya tentu dikenakan tarif tol yang berbeda.
Sebagai informasi, perbedaan tarif tol ini telah diatur dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum Nomor 370/KPTS/M/2007.
Kepmen ini menetapkan adanya enam golongan kendaraan yang diizinkan masuk tol, serta tarif tol berbeda-beda untuk enam golongan kendaraan tersebut.
Aturan mengenai golongan kendaraan ini berlaku di semua tol yang beroperasi di Tanah Air, mulai dari Tol Trans Sumatra, Trans Jawa, Trans Kalimantan, Trans Bali, hingga Trans Sulawesi.
Isi Konten
Golongan Kendaraan di Tol
Berdasarkan situs resmi Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), ada enam golongan kendaraan yang dibolehkan masuk tol sebagai berikut.
- Golongan I: Kendaraan jenis sedan, mobil jip, pikap atau truk kecil, dan bus.
- Golongan II: Kendaraan truk besar dengan dua gandar.
- Golongan III: Kendaraan truk besar dengan tiga gandar.
- Golongan IV: Kendaraan truk besar dengan empat gandar.
- Golongan V: Kendaraan truk besar dengan lima gandar.
- Golongan VI: Kendaraan bermotor roda dua.
Sebagai catatan, khusus golongan kendaraan VI, hanya berlaku di beberapa ruas tol karena tidak semua tol di Indonesia membolehkan kendaraan bermotor roda dua lewat tolnya.
Adapun beberapa ruas tol yang boleh dilalui kendaraan tersebut, seperti Tol Mandara (Bali), Tol Surabaya – Madura (Jembatan Suramadu), serta Tol Balikpapan – Penajam Paser Utara.
Sebaiknya, Carmudian menggunakan kendaraan bermotor roda empat untuk mudik jika harus melalui jalan tol untuk sampai kampung halaman.
Daftar Tarif Tol Trans Jawa 2022
Berikut ini adalah daftar tarif tol Trans Jawa untuk kendaraan golongan I di masa mudik tahun 2022 yang Carmudi rangkum dari Instagram resmi Jasa Marga.
- Tangerang – Merak Rp44 ribu
- Jakarta – Tangerang Rp8 ribu
- Jakarta Outer Ring Road Rp16 ribu
- Jakarta – Cikampek Rp20 ribu
- Cikopo – Palimanan Rp119 ribu
- Palimanan – Kanci Rp12,5 ribu
- Kanci – Pejagan Rp29,5 ribu
- Pejagan – Pemalang Rp60 ribu
- Pemalang – Batang Rp45 ribu
- Batang – Semarang (Kalikangkung) Rp86 ribu
- Semarang ABC Rp5,5 ribu
- Semarang ABC – Solo Rp75 ribu
- Solo – Ngawi Rp104,5 ribu
- Ngawi – Kertosono Rp91 ribu
- Kertosono – Mojokerto Rp50 ribu
- Mojokerto – Surabaya Rp39 ribu
- Surabaya – Gempol (Segmen Dupak – Waru) Rp5 ribu
- Surabaya – Gempol (Segmen Waru – Porong) Rp9 ribu
- Surabaya – Gempol (Segmen Porong – Gempol) Rp9 ribu
- Gempol – Pasuruan Rp39 ribu
- Gempol IC – Pandaan Rp13 ribu
- Pandaan – Malang Rp34,5 ribu
- Pasuruan – Probolinggo Timur Rp30 ribu
Bagi yang belum tahu, Tol Trans Jawa merupakan jaringan jalan tol di mana menghubungkan beberapa kota di pulau Jawa, mulai dari Pelabuhan Merak di Cilegon, Banten, hingga Pelabuhan Ketapang di Banyuwangi, Jawa Timur.
Tol Trans Jawa telah diresmikan pada 20 Desember 2018 lalu. Hal ini menandakan terhubungnya dua kota metropolitan secara resmi, Jakarta dan Surabaya.
Masih dari situs yang sama, berikut ini perkiraan akumulasi tarif tol untuk kendaraan golongan I.
- Jakarta (via Tol Japek) – Cirebon (via GT Kanci) Rp151,5 ribu
- Jakarta (via Tol Japek) – Semarang (via GT Kalikangkung) Rp377,5 ribu
- Jakarta (Via Tol Japek) – Solo/Yogya (via GT Colomadu) Rp453,5 ribu
- Jakarta (via Tol Japek) – Surabaya (via GT Warugunung) Rp746 ribu
Bagi pemudik yang ingin mengecek besaran tarif tol ini, bisa melihatnya di fitur ‘Tarif Tol’ pada aplikasi Travoy. Setelah mengetahui biaya tarif tol yang harus dibayar, diharapkan dapat menyiapkan saldo uang elektronik cukup.
Cara Mengecek Tarif Tol secara Online
Bagi yang belum tahu, ini adalah langkah-langkah untuk mengetahui besaran tarif tol melalui online.
- Akses situs bpjt.pu.go.id
- Pilih tulisan ‘Tarif Tol’
- Pilih ‘Cek Tarif Tol’
- Masukkan nama tol yang ingin dicari, lalu pilih search
Selain menu ‘Cek Tarif Tol’, sebenarnya Carmudian juga bisa memilih ‘Tabel Tarif Tol’ untuk mengetahui besaran tarif tol.
Lokasi Rest Area Terdekat di Tol Trans Jawa 2022
Carmudian yang mudik melalui jalan tol Trans Jawa pastinya juga harus mengetahui lokasi-lokasi rest area terdekat untuk beristirahat sejenak di tengah jalan.
Berikut ini adalah beberapa lokasi rest area terdekat di ruas tol Trans Jawa dan tipenya yang dirangkum dari situs resmi BPJT.
- Tol Tangerang-Merak
Rest area tipe A: KM 42 A, KM 68 A, KM 68 B, KM 45 B
- Tol Jakarta-Tangerang
Rest area tipe A: KM 13 A, KM 14 B
- Tol Jakarta-Cikampek
Rest area tipe A: KM 19 A, KM 40 A, KM 57 A, KM 6 B, KM 42 B, KM 62 B
Rest area tipe B: KM 33 A, KM 50 A, KM 32 B, KM 52 B, KM 71 B
- Tol Cikampek-Palimanan
Rest area tipe A: KM 102 A, KM 166 A, KM 101 B, KM 164 B
Rest area tipe B: KM 86 A, KM 130 A, KM 86 B, KM 130 B
- Tol Palimanan-Kanci
Rest area tipe A: KM 207 A, KM 208+400 B
- Tol Kanci-Pejagan
Rest area tipe A: KM 228+300 A, KM 229 B
- Tol Pejagan-Pemalang
Rest area tipe A: KM 293 B
Rest area tipe B: KM 252 A, KM 275 A, KM 282 B
- Tol Batang-Semarang
Rest area tipe B: KM 391+400 A
- Tol Semarang Seksi A, B, C
Rest area tipe B: KM 5+200 B
- Tol Semarang-Solo
Rest area tipe A: KM 429+300 A
- Tol Solo-Ngawi
Rest area tipe A: KM 519 A, KM 575 A, KM 519 B, KM 575 B
Rest area tipe B: KM 538 A, KM 538 B
- Tol Ngawi-Kertosono
Rest area tipe A: KM 626+200 A, KM 626+200 B
Rest area tipe B: KM 597+800 A, KM 597+800 B
Rest area tipe C: KM 640 A, KM 640 B
- Tol Kertosono-Mojokerto
Rest area tipe B: KM 678 A, KM 678 B, KM 695 A, KM 695 B
- Tol Surabaya-Mojokerto
Rest area tipe A: KM 725 A, KM 726 B
- Tol Surabaya-Gempol
Rest area tipe A: KM 26 A, KM 25 B
- Tol Gempol-Pasuruan
Rest area tipe A: KM 64 A, KM 16 A
- Tol Pasuruan-Probolinggo
Rest area tipe B: KM 833 A, KM 833 B
Penulis: Nadya Andari
Editor: Dimas