Ini Syarat Agar Polisi Perbolehkan Masyarakat Bisa Mudik
Jakarta – Larangan mudik sudah digaungkan oleh pemerintah sejak pekan lalu. Sebagai upaya mencegah masyarakat yang masih nekat ingin mudik menggunakan kendaraan bermotor, Kementarian Perhubungan (Kemenhub) berseta Korlantas dan stakeholder terkait membangun check point di sejumlah wilayah dan penyekatan jalan di tol maupun non-tol. Pemudik yang kedapatan melanggar aturan akan diberi teguran dan tidak boleh melanjutkan perjalanan atau putar balik ke tempat awal.
Walaupun ada larangan mudik, tapi pihak kepolisian masih memberikan kelonggaran. Para pemudik boleh saja melanjutkan perjalanan ke kampung halaman, asalkan ada keperluan mendadak. Namun tidak asal begitu saja diperbolehkan jalan, ada ketentuan tertentu yang wajib dipenuhi terlebih dahulu. Salah satunya membawa surat keterangan darurat dari lurah setempat.
“Apabila darurat ada keluarga yang sakit, meninggal asal ada keterangan diijinkan untuk mudik. Maka saya imbau kesadaran masyarakat untuk memutus bahaya Covid-19. Tidak perlu sembunyi naik truk, naik kontainer dikhawatirkan menimbulkan masalah lain,” ungkap Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono seperti dilansir dari laman Korlantas Polri.
Tanpa adanya surat keterangan lanjut Istiono, petugas yang berada di lokasi check point berhak melarang pemudik melanjutkan perjalanan dan harus memutar balik. Namun apabila alasan mudik karena sudah tidak memiliki pekerjaan, pihaknya akan melakukan pendataan untuk menyalurkan bantuan.
“Lagi disisir masyarakat yang tak punya pekerjaan kemudian tak kebagian bansos. Polri menyiapkan 25 ton beras bagi masyarakat yang kelaparan. Polri akan proaktif memberikan bantuan ke masyarakat,” ujarnya.
Ribuan Kendaraan Diminta Putar Balik
Memasuki hari kelima Operasi Ketupat 2020, Polisi mencatat sebanyak 2.000 lebih kendaraan roda empat maupun roda dua diminta untuk putar balik arah di 7 wilayah Polda.
“Sebanyak 2.765 dari total 12.156 kendaraan pribadi, kendaraan sewa, bus, travel dan roda dua diminta untuk putar balik karena ditemukan indikasi para penumpangnya yang akan melaksakan kegiatan mudik. Maka, kami peringatkan mereka untuk kembali kerumah masing-masing,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri, Kombes Asep Adisaputra.
Dari total pelanggar sekira 886 kendaraan berada di wilayah penegakan hukum Polda Metro Jaya, lalu Polda Jawa Barat 525 kendaraan, Polda Jawa Timur sebanyak 773 kendaraan, Polda Yogyakarta sebanyak 23 kendaraan.
Dedangkan di wilayah Polda Banten sebanyak 198 kendaraan, Polda Lampung sebanyak 32 kendaraan dan Polda Jawa Tengah sebanyak 328 kendaraan.
“Kami imbau masyarakat patuhi dan taati kebijakan larangan mudik dan terus meningkatkan disiplin untuk melaksanakan physical dan social distancing,” pungkas dia.
Penulis: Santo
Editor: Lesmana