Ini Cara Bayar Pajak Mobil dan Motor Lewat Online
Jakarta – Pemanfaatan teknologi saat ini digunakan disetiap lini, termasuk dalam layanan pembayaran pajak kendaraan. Ya saat ini para pemilik kendaraan tak perlu repot lagi saat bayar pajak, cukup memanfaatkan layanan e-Samsat.
Layanan baru ini digagas oleh Korlantas Polri bersama instansi terkait. Maka pemilik mobil atau motor sekarang lebih mudah membayar pajak, cukup melalui e-banking atau ATM bank yang ditentukan.
Tak perlu menghasbiskan waktu untuk antri atau datang langsung ke kantor Samsat. Ini biasanya akan memakan waktu, belum lagi bila antriannya cukup panjang.
Terkait hal ini Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Bayu Pratama menjelaskan, kalau fasilitas ini belum menyentuh semua wilayah. Saat ini memang fasilitas e-Samsat baru bisa dinikmati pemilik kendaraan yang dokumennya diterbitkan Samsat wilayah Pulau Jawa dan Bali.
“Sementara baru tujuh provinsi dan ini memang pilot project. Nantinya bakal bertahap secara nasional,” ujar Bayu, seperti dikutip dari NTMC.
Cara Pembayaran
Bicara untuk tata cara pembayaran, dimulai dengan proses regidentifikasi. Yaitu proses penyesuaian antara data nasabah bank yang bersangkutan dengan data pemilik kendaraan.
“Jadi, tidak bisa nomor rekening satu untuk membayar pajak kendaraan orang lain,” tegasnya.
Jika proses registrasi dan identifikasi sudah dilakukan, pemilik kendaraan harus memasukkan masa jatuh tempo kendaraan, atau nomor rangka.
“Untuk proses ini, masih disusun mekanismenya bagaimana,” jelasnya.
Setelah Anda melakukan proses tersebut, bakal keluar kode bayar, sesuai dengan jumlah pembayaran pajak, nomor polisi, nama pemilik kendaraan, dan alamat wajib pajak. Setelah itu, pemilik kendaraan bisa melakukan pembayaran melalui e-banking atau ATM.
“Sudah bayar, pemilik kendaraan bakal mendapatkan bukti pembayaran, dan dibawa ke Samsat mana saja untuk mendapatkan SKPD atau surat ketetapan pajak daerah, dan pengesahan STNK,” tambahnya.