Site icon Carmudi Indonesia

Harga Motor Listrik Subsidi: Seberapa Menarik untuk Dibeli?

Jajaran sepeda motor listrik Honda di IMOS 2024 (Foto: Santo/Carmudi)

Perbincangan mengenai harga motor listrik subsidi selalu menjadi pembahasan yang menarik, terutama mereka yang ingin beralih ke kendaraan listrik.

Adanya subsidi motor listrik yang diberikan oleh pemerintah ini diharapkan bisa membuat harga kendaraan listrik tersebut menjadi lebih terjangkau.

Namun harus diketahui juga, subsidi motor listrik ini memiliki kuota atau jatah setiap tahun yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.

harga motor listrik subsidi

(Foto: Carmudi/Mada Prastya)

Untuk tahun 2024, jatah atau kuota yang diberikan oleh pemerintah dikatakan mencapai 50.000 unit saja untuk tahun ini.

Menurut berbagai sumber, kuota tersebut sudah semakin menipis sehingga tidak semua masyarakat bisa mendapatkan kuota ini. 

Bahkan menurut catatan Kementerian Perindustrian, motor listrik subsidi di tahun ini sudah tersalurkan sebanyak 30.083 unit atau 60,1 persen dari target.

Baca juga: Ngecas Jadi Cepat, Motor Listrik Honda Ini Pakai Soket CCS2

Kabar lainnya lagi, awal September 2024 lalu kuota motor listrik subsidi ini sudah habis diserap oleh masyarakat.

Harga Motor Listrik Subsidi 

Di artikel ini, kami ingin membeberkan harga motor listrik subsidi yang ada di Indonesia beserta informasi lainnya. 

Aturan Subsidi Motor Listrik 

Sebelum membahas mengenai harga, ketahui dulu aturan mengenai subsidi dari motor listrik yang dikeluarkan oleh pemerintah ini.

Kebijakan ini ditandai dengan terbitnya Peraturan Menteri Perindustrian nomor 21 tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin nomor 6 tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai Roda Dua.

(Foto: Carmusi/Mada Prastya)

Melalui program bantuan pemerintah ini, masyarakat bisa mendapat potongan harga sebesar Rp7 juta untuk pembelian satu unit KBL Berbasis Baterai Roda Dua.

Pada Permenperin 21/2023 ini disebutkan bahwa program bantuan diberikan untuk satu kali pembelian KBL Berbasis Baterai Roda Dua yang dilakukan oleh masyarakat dengan satu nomor induk kependudukan (NIK) yang sama. 

Permenperin 21/2023 juga menegaskan, dalam melakukan proses pembelian KBL Berbasis Baterai Roda Dua, diler perlu melakukan pemeriksaan kesesuaian data pembeli yang berbasis NIK. 

Baca juga: AHM Segera Umumkan Harga Resmi Motor Listrik Honda ICON e: dan CUV e:

Data tersebut harus terintegrasi dengan data Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri dengan sistem informasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian. 

Data itu disebut Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (SISAPIRa).

Kebijakan ini tidak hanya untuk pembelian motor listrik baru, melainkan untuk bagi masyarakat yang ingin melakukan konversi motor lamanya ke motor listrik. 

Syaratnya konversi kendaraan ini salah satunya adalah usia sepeda motor yang tidak boleh lebih dari 10 tahun. 

Sebab, nantinya kondisi sepeda motor akan diperiksa oleh Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor, Kementerian Perhubungan.

Harga Motor Listrik Subsidi 

Dikutip dari situs sistem SISAPIRa, ada merek-merek sepeda motor listrik beserta harga yang tercantum seperti di bawah ini.

Smoot 

Polytron 

Honda

Volta

Gesits

Juara Bike

Rakata

Alva

Greentech

Bike

Viar

Yadea

Ninetology

Jarvis

Roda Pasifik

Atom

Green City

Alessa

Harga di atas merupakan data yang kami himpun dari situs SISAPIRa dan juga berbagai sumber lain.

Sehingga harga yang kami sebutkan di atas diharapkan dapat menjadi acuan karena tidak mengikat dan dapat berubah sewaktu-waktu.

Syarat Membeli Motor Listrik Subsidi 

Adapun sejumlah syarat yang wajib dipenuhi bagi masyarakat yang hendak membeli sepeda motor listrik subsidi yang ada di Indonesia.

Syarat-syarat tersebut dapat Anda lihat seperti daftar di bawah ini yang sudah kami siapkan.

Kemudian pihak agen pemegang merek (APM) mengajukan syarat tersebut melalui sistem SISAPIRa milik Kemenperin.

Lalu Kemenperin akan melakukan verifikasi dan jika pemenuhan syarat dokumen rampung, maka STNK sepeda motor akan terbit.

Penggantian potongan harga nantinya akan ditransfer ke rekening APM yang bersangkutan dengan proses verifikasi lebih kurang 1 pekan.

Cara Mendaftar Subsidi Motor Listrik 

  1. Datang ke diler sepeda motor listrik yang menerima subsidi pemerintah
  2. Kemudian petugas akan melakukan pengecekan NIK dari KTP calon pembeli lewat sistem SISAPIRa.
  3. Jika calon pembeli dinyatakan lolos dan berhak menerima subsidi, maka sepeda motor listrik yang ingin dibeli akan mendapat potongan langsung sebesar Rp7 juta
  4. Lalu jika sudah yakin dengan tipe motor listrik tersebut, calon pembeli perlu menyelesaikan proses administrasi, setelah itu dilanjutkan ke tahap pelunasan
  5. Pihak pembeli hanya perlu menunggu sepeda motor listriknya dikirim ke alamat rumah yang dicantumkan
  6. Untuk STNK dan pelat nomor kendaraan diprediksi baru akan selesai sekitar 2-3 minggu sejak proses pembelian kendaraan.

Syarat dan cara yang sudah kami sebutkan di atas bisa Anda lakukan ketika hendak membeli sebuah motor listrik dengan subsidi yang ada.

Kesimpulan 

Informasi mengenai harga sepeda motor listrik yang mendapatkan subsidi di atas diharapkan bisa membantu Anda yang hendak membeli.

Subsidi yang diberikan oleh pemerintah tentunya dapat membantu mengurangi harga beli dari sepeda motor listrik.

Penggunaan sepeda motor listrik untuk keperluan sehari-hari juga dapat mengurangi polusi udara lantaran bebas emisi.

Namun sayang, sepeda motor listrik yang banyak di pasaran umumnya belum memiliki durabilitas yang baik.

Sehingga bisa dikatakan jika banyak motor listrik yang dijual di atas ini mengalami kerusakan tanpa bisa diperbaiki.

Baca Juga: Spesifikasi ICON e:, Motor Listrik Termurah dari Honda

Penulis: Rizen Panji
Editor: Dimas 

Exit mobile version