Hapus Data Kendaraan Bakal Bergulir, Pemilik Akan Dapat Peringatan
Jakarta — Korlantas akan hapus data kendaraan yang masa berlaku STNK 5 tahunannya telah habis dan tidak memperpanjang dalam 2 tahun mulai 2023 ini.
Brigjen Pol Yusri Yunus, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri mengatakan hal tersebut beberapa waktu lalu.
Menurutnya aturan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Pasal 74.
Sebelum hapus data kendaraan, Polri akan memberikan peringatan terlebih dahulu.
Dalam skemanya dijelaskan jika surat peringatan tersebut akan dikirimkan secara bertahap selama 5 bulan.
Setelah itu data kendaraan akan diblokir selama sebulan jika tidak diindahkan.
Selanjutnya pihak Kepolisian akan menghapus data kendaraan tersebut dari data induk jika benar-benar didiamkan selama 12 bulan.
Artinya setelah peringatan dikirimkan tetapi tidak diurus, penghapusan data akan berlangsung.
Langkah terakhir dikatakan akan menghapus secara permanen data registrasi kendaraan tersebut.
Yusri Yunus mengatakan jika aturan hapus data kendaraan tersebut akan bergulir pada tahun ini.
“STNK mati kita akan kasih surat peringatan (SP). Jadi SP itu nanti akan kami kirimkan ke alamat yang tertera pada data kendaraan tersebut, secara bertahap dari tahun ini,” tegasnya dilansir laman NTMC Polri, Kamis (5/1/2023).
Regulasi tersebut digulirkan agar para pemilik kendaraan bisa patuh untuk membayar pajak kendaraan.
Pasalnya, saat ini banyak kendaraan yang masih menunggak pajak kendaraan dan tidak dibayar dalam waktu lama.
“Ada tahapannya, akan dikirimkan dengan mengirim SP. Itu sudah saya buka, bukan diblokir lagi tapi terhapus. Kalau sudah dihapus berarti sudah hilang,” sambung Yusri Yunus.
Ketika pemilik kendaraan sudah mendapatkan surat peringatan, pemilik masih memiliki masa tunggu pembayaran pajak selama 3 bulan.
Jika tidak diindahkan, maka peringatan kedua akan dikirimkan 1 bulan kemudian dan surat peringatan ketiga 1 bulan setelahnya.
Jika mengacu Pasal 74 Ayat 3 UU itu diatur bahwa “Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali”.
Dalam ayat 1 dibeberkan tentang dua cara penghapusan data kendaraan yang terdiri dari dari permintaan pemilik dan pertimbangan pejabat berwenang soal registrasi kendaraan yakni kepolisian.
Pihak Kepolisian bisa menghapus data kendaraan jika mengacu pada dua hal.
Pertama, kendaraan mengalami kerusakan berat.
Kedua, pemilik tidak melakukan registrasi ulang maksimal dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.
Penulis: Rizen Panji
Editor: Dimas
Download Aplikasi Carmudi untuk Dapatkan Deretan Mobil Baru & Bekas Terbaik serta Informasi Otomotif Terkini!