Site icon Carmudi Indonesia

4 Hal Baru dalam Perluasan Kawasan Ganjil-Genap untuk Mobil di Jakarta

melanggar ganjil-genap

Kebijakan Ganjil-Genap tidak berlaku selama tanggap darurat virus Corona

Perluasan kawasan ganjil genap mulai diberlakukan 1 Agustus 2018, dimana setiap pelanggar akan kena sanksi tilang dengan denda maksimal Rp500.000 (Sumber foto: Ilustrasi)

Jakarta – Setelah sebelumnya muncul informasi hoaks, akhirnya Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengumumkan secara resmi kebijakan perluasan kawasan ganjil genap untuk mobil di Jakarta, Rabu (7/8/2019) kemarin. Dalam acara konferensi pers yang digelar di Balai kota Jakarta, Syafrin Liputo sebagai Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta mengatakan bahwa ada beberapa perbedaan antara peraturan sistem ganjil-genap terdahulu dengan yang baru.

“Dari kebijakan ganjil-genap sebelumnya dan saat ini akan kami sosialisasikan kepada masyarakat itu ada empat hal yang berbeda,” ungkap Syafrin.

Lantas apa saja yang berbeda, berikut ini uraian singkatnya seperti disampaikan langsung oleh Syafrin:

  1. Penambahan Koridor untuk Perluasan Ganjil Genap

Ada empat tambahan koridor lanjutan yang akan masuk dalam kawasan ganjil-genap. Koridor satu yang semula hanya jalan Sudirman, Thamrin, dan Medan Merdeka Barat saja kini diperpanjang.

“Di sisi utara mulai dari jalan Majapahit, Hayam Wuruk, hingga sampai Kota. Sedangkan di sisi selatannya ini akan kami perpanjang dari jalan Sisingamangaraja, Panglima Polim, sampai dengan Fatmawati simpang jalan TB Simatupang,” papar Syafrin.

Selanjutnya, sambung Syafrin koridor kedua ada tambahan mulai dari jalan Suryopranoto, Balikpapan, Kyai Caringin, sampai dengan jalan Tomang Raya. Koridor ketiga yaitu mulai dari Simpang Pramuka, Ahmad Yani mengarah ke barat sampai ke simpang Salemba Matraman. Sedangkan koridor keempat dari jalan Salemba tepatnya di persimpangan Pramuka, Matraman mengarah ke utara menuju jalan Kramat Raya kemudian masuk ke Senin Raya sampai Jalan Gunung Sahari ujung Simpang RE Martadinata.

“Jika sistem ganjil-genap sebelumnya hanya berlaku di sembilan ruas jalan, kini diperluas totalnya menjadi 25 ruas jalan,” tambah Syafrin.

Adapun sembilan ruas jalan yang sebelumnya sudah terkena sistem ganjil genap, seperti Jalan Medan Merdeka Barat – Jalan MH Thamrin – Jalan Jenderal Sudirman – Jalan Jenderal S Parman (mulai dari simpang jalan Tomang Raya sampai dengan simpang Jalan KS Tubun) – Jalan Gatot Subroto – Jalan Jenderal MT Haryono – Jalan HR Rasuna Said – Jalan DI Panjaitan – Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai dengan simpang Jalan Bekasi Timur Raya).

Sedangkan 16 ruas jalan yang baru menerapkan sistem ganjil-genap adalah Jalan Pintu Besar Selatan – Jalan Gajah Mada- Jalan Hayam Wuruk- Jalan Majapahit – Jalan Sisingamangaraja – Jalan Panglima Polim – Jalan RS Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang) – Jalan Suryopranoto – Jalan Balikpapan – Jalan Kyai Caringin – Jalan Tomang Raya – Jalan Pramuka – Jalan Salemba Raya – Jalan Kramat Raya – Jalan Senen Raya- Jalan Gunung Sahari.

  1. Waktu Pelaksanaan

Selain ruas jalan yang bertambah, waktu waktu pemberlakuan sistem ganjil-genap ikut mengalami penambahan. Jika pada sistem ganjil-genap sebelumnya berlaku pada sore hari pukul 16:00 sampai 20:00 WIB kini diperpanjang satu jam menjadi 16:00 sampai 21:00 WIB.

“Waktu penetapan akan dilaksanakan dalam dua periode tapi ada evaluasi terhadap waktu sore hari. Untuk waktu pagi hari tidak mengalami perubahan mulai pukul 06:00 sampai 10:00 WIB. Kemudian sore hari yang semula berlaku pukul 4 sore sampai 8 malam, kini ada tambahan waktu menjadi pukul 9 malam,” terang Syafrin.

  1. Mobil Listrik Boleh Melintas di Kawasan Ganjil-Genap

Tujuan perluasan sistem ganjil-genap selain untuk mengurai kemacetan, juga untuk mengurangi polusi udara di Jakarta yang semakin buruk. Oleh karena itu Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan hak eksklusif bagi pemilik mobil listrik. Setiap roda empat tanpa emisi boleh melintas di kawasan ganjil-genap tanpa dikenakan tindakan.

“Hal yang menarik dari arahan Gubernur Anies, untuk pengecualian di peraturan baru ini adalah kami berikan pengecualian untuk kendaraan listrik. Jadi ini adalah hal baru kebijakan yang diambil pak Gubernur,” tutur dia.

Selain mobil listrik, pengecualian juga berlaku untuk sepeda motor dan kendaraan lain yang sifatnya darurat, tamu negara, pengendara penyandang disabilitas, hingga kendaraan dinas.

“Pengecualian dari sepeda motor, juga ada pengecualian terhadap kendaraan-kendaraan penyandang disabilitas. Ini tentu kami akan pasang stiker khusus. Jadi jika ada masyarakat disabiitas yang menggunakan kendaraan pribadi akan kami pasang stiker. Kemudian juga pemadam kebakaran, angkutan umum pelat kuning. Berikutnya adalah kendaraan angkutan barang khusus yang mengangkut BBM (Bahan Bakar Minyak) dan Bahan Bakar Gas (BBG), kendaraan pimpinan tinggi negara , dan dinas operasional kantor pemerintah, TNI dan Polri. Selanjutnya kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing dan lembaga internasional yang menjadi tamu negara. Selain itu pengecualian juga berlaku bagi kendaraan yang tujuannya memberikan pertolongan saat terjadi kecelakaan lalu lintas dan kendaraan untuk kepentingan khusus dalam konteks dikawal oleh kepolisian,” katanya.

  1. On/Off Ramp Tol Dihapus

Peraturan sebelumnya kendaraan bermotor yang hendak masuk maupun keluar tol diperbolehkan melintas ke kawasan dengan sistem ganjil-genap meski tidak sesuai dengan tanggal dan pelat nomor. Tapi pada peraturan baru, kebijakan tersebut dihapus.

“Bahwa terhadap pengecualian yang selama ini diberikan pada On/Off Ramp tol juga kita hapuskan. Jadi pada saat kendaraan bermotor dari luar kawasan ganjil-genap kemudian menuju ke jalan tol yang ada ganjil-genap itu tetap dikenakan, demikian yang akan keluar tol. Begitu akan keluar tol sampai di persimpangan jika sebelumnya ada pengecualian sekarang dihapuskan,” terang Syafrin.

Tahap Sosialisasi Perluasan Sistem Ganjil-Genap

Sebelum resmi berlaku dan sambil menunggu peraturan Gubernur DKI Jakarta terbit pihak Dinas Perhubungan DKI Jakarta dibantu oleh kepolisian akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu. Tahap sosialisasi dilakukan pada 7 Agustus sampai 8 September 2019. Sedangkan tahap uji coba pada 12 Agustus hingga 6 September 2019. Setelah itu semua dilakukan maka peraturan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil-genap akan berlaku pada 9 September.

“Uji coba yang akan kami lakukan hanya pada koridor-koridor tambahan saja. Sementara pada koridor yang saat ini sudah berlangsung sistem ganjil-genap tetap permanen untuk pemberlakuannya sampai dengan keseluruhannya disiapkan hingga keluarnya peraturan Gubernur Jakarta,” jelas Syafrin.

Tidak hanya sekadar melakukan sosialisasi dan uji coba terhadap kendaraan bermotor yang melintas, Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersama kepolisian akan melakukan evaluasi secara terus menerus pada minggu ketiga Agustus dan minggu pertama September.

“Paralel dengan itu (evaluasi) kami juga akan menyiapkan legal aspect. Tentu harus ada penyiapan peraturan Gubernur yang kami harapkan menjadi landasan untuk melaksanakan kegiatan perluasan sistem ganjil-genap mulai 9 September. Itu akan ada yang disebut penegakan hukum dari rekan-rekan kepolisian,” sambung dia.

Trans Jakarta untuk Transportasi Utama Saat Kebijakan Ganjil-Genap Berlangsung (Foto: Trans Jakarta)

Layanan Angkutan Umum

Sebagai informasi tambahan, Dinas Perhubungan DKI Jakarta memberikan alternatif angkutan umum bagi pemilik mobil yang tidak bisa melintasi kawasan sistem ganji-genap. Berikut ini layanan angkutan umum yang direkomendasikan:

  1. Mass Rapid Transit (MRT) (Stasiun Lebak Bulus-Bundaran Hotel Indonesia)
  2. Layanan bus Transjakarta

Wilayah A Utara: Koridor 5 (Kampung Melayu – Ancol), Koridor 9 (Pinang Ranti – Pluit), Koridor 10 (PGC Cililitan – Tanjung Priok), Koridor 12 (Tanjung Priok – Pluit).

Wilayah B Timur: Koridor 2 (Pulo Gadung – Harmoni), Koridor 4 (Pulo Gadung – Dukuh Atas), Koridor 7 (Kampung Rambutan – Kampung Melayu), Koridor 9 (Pinang Ranti – Pluit), Koridor 11 (Kampung Melayu – Pulo Gebang).

Wilayah C Barat: Koridor 3 (Kalideres – Harmoni), Koridor 13 (Ciledug – Blom M).

Wilayah D Selatan: Koridor 1 (Blok M – Kota), Koridor 6 (Ragunan – Dukuh Atas), Koridor 8 (Lebak Bulus – Harmoni).

 

Penulis: Santo Sirait

Editor: Dimas

Exit mobile version