Gubernur Anies “Tarik Rem Darurat”, Sistem Ganjil Genap Ditiadakan Kembali


PSBB total diberlakukan lagi oleh Gubernur Anies, sistem ganjil genap pun ditiadakan kembali. (Foto: Flickr)
Jakarta – Melihat jumlah kasus pasien positif Covid-19 yang belum juga menunjukkan penurunan, membuat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan ‘menarik rem darurat’. Tempat tidur isolasi maupun ICU rumah sakit rujukan mulai menipis, menghasilkan keputusan perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
“Dengan melihat kedaruratan ini maka tidak ada banyak pilihan bagi Jakarta kecuali untuk menarik rem darurat sesegera mungkin,” kata Anies dalam konferensi pers di Balai Kota Jakarta, Rabu (9/9/2020).
Anies memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti sedia kala ketika awal pandemi virus corona mulai masuk, sekaligus mengakhiri masa PSBB Transisi.
“Kami harus melakukan PSBB sebagaimana masa awal dahulu. Inilah rem darurat yang harus kami tarik sebagaimana tadi kita lihat begitu dilakukan pembatasan maka jumlah kasus positif menurun. Sehingga kita bisa menyelamatkan saudara-saudara kita. Ini soal menyelamatkan warga Jakarta, bila ini dibiarkan maka Rumah Sakit tidak akan sanggup menampung. Efeknya jumlah kematian karena Covid-19 akan tinggi di Jakarta,” sambung Anies.
Dengan diberlakukannya kembali PSBB maka sejumlah aktivitas perkantoran dan pergerakan masyarakat di wilayah Jakarta akan dibatasi lagi.
Pembatasan juga berlaku pada jumlah penumpang transportasi umum dan waktu operasinya. Begitu juga terkait sistem pembatasan mobil pribadi melalui metode ganjil genap akan kembali ditiadakan.
“Transportasi umum akan kembali dibatasi secara ketat jumlahnya dan jam pengoperasiannya. Sistem ganjil genap untuk sementara akan ditiadakan. Tetapi bukan berarti kita bebas bepergian menggunakan kendaraan pribadi,” imbuh mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu.
Dirinya juga menegaskan kepada semua warga supaya tidak keluar wilayah Jakarta bila tidak ada kepentingan atau kebutuhan mendesak.
“Pesannya jelas saat ini kondisi darurat lebih darurat dari pada awal wabah dahulu. Maka jangan keluar rumah bila tidak terpaksa, tetap saja di rumah dan jangan keluar dari Jakarta bila tidak ada kebutuhan yang mendesak,” papar Anies.
Peniadaan Sistem Ganjil-Genap
Pemberlakuan sistem ganjil genap bagi mobil pribadi sempat ditiadakan pada awal masa PSBB April lalu.
Seiring dengan terus diperpanjangnya masa PSBB di wilayah Jakarta maka kebijakan tersebut ikut ditiadakan.
Adapun tujuan ditiadakannya sistem ganjil-genap kala itu adalah untuk mempermudah mobilitas warga dan kendaraan yang membawa pasien Covid-19.
Akhir Juni 2020, Gubernur Anies memutuskan untuk mengubah PSBB menjadi PSBB Transisi, aktivitas warga diberi kelonggaran.
Menyusul kebijakan baru itu, dirinya juga memerintahkan agar sistem ganjil genap kembali diberlakukan.
Awal Agustus 2020 pemberlakuan sistem ganjil genap kembali dijalankan.
Namun tidak sedikit pihak yang meminta agar sistem tersebut ditiadakan.
Alasannya bisa menimbulkan klaster baru penyebaran Covid-19 di sektor transportasi umum. Bahkan Pemprov DKI Jakarta diminta untuk mengevaluasi kembali kebijakan ganjil genap.
Penulis: Santo Sirait
Editor: Dimas
Baca Juga: