Gampang! Cara Blokir STNK untuk Kendaraan yang Sudah Dijual
Cara blokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil atau motor yang sudah dijual perlu diketahui oleh masyarakat.
Pada intinya hal ini bertujuan menghindari pajak progresif seandainya seseorang berniat membeli kendaraan baru pada kemudian hari.
Isi Konten
Mengenal Pemblokiran STNK
Aktivitas jual beli kendaraan bermotor memiliki banyak serba serbi yang perlu diketahui oleh konsumen, contohnya saja soal pemblokiran STNK.
Tak sedikit konsumen yang masih bingung ketika mendengar hal ini atau bahkan belum pernah mendengarnya sama sekali.
Bagi mereka yang baru saja menjual kendaraan, mungkin saja bertanya-tanya mengapa dirinya perlu melakukan blokir STNK.
Di sisi lain, pemilik kendaraan yang STNK-nya terkena blokir, kemungkinan juga kebingungan apa yang salah dengan kendaraannya.
Adapun pemblokiran STNK yang dimaksud dalam konteks ini dikenal dengan istilah “blokir jual”.
Pada prinsipnya pemblokiran ini dapat dilakukan oleh pemilik lama kendaraan yang sudah dijual dengan cara mengajukan permohonan ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).
Selain “blokir jual” masih ada istilah pemblokiran lagi yang dinamakan “blokir hilang”.
Sesuai namanya, pemblokiran tersebut diajukan oleh seorang pemilik yang kendaraannya hilang.
Namun, dalam ulasan kali ini hanya akan dibahas soal pemblokiran kendaraan yang sudah dijual.
Baca juga: Biaya, Syarat, dan Cara Bikin STNK yang Hilang
Cara Blokir STNK Kendaraan yang Sudah Dijual
Berdasarkan pantauan Carmudi, masing-masing Samsat daerah ternyata memiliki prosedur yang berbeda-beda bagi masyarakat untuk melakukan pemblokiran STNK, contohnya untuk DKI Jakarta dan Jawa Barat.
Cara Blokir STNK DKI Jakarta
Berikut ini cara mengajukan blokir STNK untuk daerah DKI Jakarta yang dirangkum dari Instagram Humas Pajak Jakarta.
- Kunjungi situs https://pajakonline.jakarta.go.id
- Lakukan registrasi dengan NIK KTP pemilik kendaraan yang tercatat di STNK
- Pilih medu PKB
- Klik pada menu Pelayanan
- Pilih jenis Pelayanan Blokir Kendaraan
- Pilih nomor kendaraan yang akan diblokir
- Upload kelengkapan dokumen
- Klik “Kirim”
Adapun kelengkapan dokumen yang dimaksud terdiri dari:
- Photocopy KTP pemilik kendaraan
- Surat kuasa yang disertai dengan materai Rp10.000 ribu dan photocopy KTP jika dikuasakan
- Photocopy surat atau akta penyerahan atau bukti bayar
- Photocopy STNK atau BPKB jika ada
- Photocopy Kartu Keluarga (KK)
- Surat pernyataan yang dapat diunduh melalui situs web https://bapenda.jakarta.go.id/
Dijelaskan, status pemblokiran bakal dikirimkan melalui alamat email atau terlihat di dalam kolom PKB.
Seandainya belum ada laporan maka masyarakat bisa menghubungi layanan Hallo Pajak Jakarta melalui nomor 1500177.
Berdasarkan informasi, seandainya data yang diminta tidak lengkap maka tidak dapat diproses.
Pemilik kendaraan mesti mendatangi kantor Samsat untuk melakukan pemblokiran.
Pemilik kendaran perlu membawa KTP asli sesuai dengan yang tertera di dalam STNK, STNK itu sendiri, KK, materai, dan surat kuasa bermaterai seandainya diwakilkan.
Cara Blokir STNK Jawa Barat
Untuk melakukan blokir STNK Jawa Barat, masyarakat bisa memanfaatkan aplikasi Sambara yang biasanya digunakan untuk membayar pajak secara online.
Adapun langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
- Buka aplikasi mobile Sambara
- Klik Proteksi Kepemilikan pada bagian menu Info dan Layanan
- Masukkan nopol kendaraan yang dimiliki
- Klik OK ketika muncul pop bertulisan Anda Belum Melakukan Registrasi No. HP
- Masukkan NIK, nomor rangka kendaraan, nomor telepon, lalu centang opsi Saya Setuju dengan Syarat, Ketentuan, dan Kebijakan Privasi yang Ditetapkan lalu klik Lanjut
- Klik Lanjut kemudian masukkan empat angka verifikasi yang dikirimkan ke nomor telepon
- Klik OK
- Masukkan lagi empat angka verifikasi
- Lengkapi data foto KTP dan tanda tangan lalu klik Simpan
- Di bagian bawah layar bakal muncul pertanyaan Apakah Kendaraan Anda Akan Diblokir?
- Klik Ya
- Tekan Setuju terhadap syarat dan ketentuan
- Masukkan lagi empat angka verifikasi
- Klik Lanjut
- Bakal muncul pop up bertuliskan Kendaraan Sudah Diblokir
- Klik OK
Mengapa STNK Kendaraan yang Sudah Dijual Perlu Diblokir?
Seperti disebutkan lebih awal bahwa alasan seseorang mesti melakukan blokir STNK kendaraan yang sudah dijual ialah untuk menghindari pajak progresif jika membeli kendaraan lagi pada kemudian hari.
Karena hanya melalui pemblokiran inilah maka kantor Samsat bisa mengetahui bahwa kendaraan lama yang dimiliki sudah dilepas kepemilikannya kepada orang lain.
Sebagai informasi, untuk di DKI Jakarta, aturan mengenai pajak progresif itu sendiri tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015.
Peraturan tersebut merupakan perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor.
Baca juga: Pajak Progresif dan BBNKB II Diusulkan Dihapus, Dukung Tertib Data Ranmor
Besaran Pajak Progresif DKI Jakarta
Adapun besaran pajak progresif untuk kendaraan pribadi yang diatur dalam aturan tersebut dapat disimak di bawah ini:
Kepemilikan | Persenan Pajak Progresif |
Kepemilikan kendaraan bermotor ke-1 | 2 persen |
Kepemilikan kendaraan bermotor ke-2 | 2,5 persen |
Kepemilikan kendaraan bermotor ke-3 | 3 persen |
Kepemilikan kendaraan bermotor ke-4 | 3,5 persen |
Kepemilikan kendaraan bermotor ke-5 | 4 persen |
Kepemilikan kendaraan bermotor ke-6 | 4,5 persen |
Kepemilikan kendaraan bermotor ke-7 | 5 persen |
Kepemilikan kendaraan bermotor ke-8 | 5,5 persen |
Kepemilikan kendaraan bermotor ke-9 | 6 persen |
Kepemilikan kendaraan bermotor ke-10 | 6,5 persen |
Kepemilikan kendaraan bermotor ke-11 | 7 persen |
Kepemilikan kendaraan bermotor ke-12 | 7,5 persen |
Kepemilikan kendaraan bermotor ke-13 | 8 persen |
Kepemilikan kendaraan bermotor ke-14 | 8,5 persen |
Kepemilikan kendaraan bermotor ke-15 | 9 persen |
Kepemilikan kendaraan bermotor ke-16 | 9,5 persen |
Kepemilikan kendaraan bermotor ke-17 | 10 persen |
Bagaimana Jika Justru STNK Anda yang Kena Blokir?
Dari awal sudah dibahas mengenai pemblokiran STNK dari sisi pemilik lama kendaraan.
Namun, masalah blokir STNK ini juga kerap membingungkan mereka yang membeli kendaraan tersebut.
Karena jika STNK sudah diblokir maka tidak bisa melakukan perpanjangan masa pajak kendaraan.
Solusi paling ideal untuk hal ini ialah melakukan balik nama kendaraan tersebut. Karena dengan begitu surat-surat kendaraan menjadi atas nama pemilik baru.
Kesimpulan Cara Blokir STNK yang Sudah Dijual
Demikian ulasan mengenai cara blokir STNK untuk kendaraan yang sudah dijual. Untuk di DKI Jakarta atau Jawa Barat, pemilik tidak perlu datang ke kantor Samsat.
Namun, cukup melalui platform yang telah disiapkan, yaitu situs web resmi untuk DKI Jakarta dan aplikasi mobile untuk Jawa Barat.
Adapun tujuan utama seorang pemilik lama perlu melakukan pemblokiran ialah untuk menghindari pajak progresif jika akan membeli kendaraan baru pada kemudian hari.
Baca juga: Hati-Hati STNK Diblokir Jika Abaikan Surat Tilang
Apa Bisa Blokir STNK di Samsat?
Selain melalui platform yang telah disiapkan, seorang pemilik kendaran tentunya bisa melakukan pemblokiran STNK dengan datang langsung ke kantor Samsat.
Apa yang Harus Dilakukan Jika STNK Diblokir?
Jika STNK sudah diblokir maka idealnya pemilik kendaraan yang baru melakukan balik nama.
Dengan begitu surat-surat kendaraan menjadi atas nama pemilik baru tersebut.
Penulis: Mada Prastya
Editor: Dimas
Download Aplikasi Carmudi untuk Dapatkan Deretan Mobil Baru & Bekas Terbaik serta Informasi Otomotif Terkini!