Sumber informasi

Dasar Hukum dan Peraturan Plat Nomor Kendaraan

Dasar hukum yang mengatur hal-hal terkait plat nomor kendaraan menarik untuk diketahui.

Kendati demikian, pemasangan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau plat nomor kendaraan tidak bisa dilakukan sembarangan karena punya aturan tersendiri.

plat nomor putih

Ada dasar hukum yang mengatur hal-hal terkait dengan plat nomor kendaraan. (Foto: Gramedia)

Dengan demikian, baik pengguna kendaraan roda dua maupun roda empat tidak bisa asal memasang hingga modifikasi plat tersebut tanpa mengacu pada aturan yang berlaku.

Adapun sanksi tegas bagi pengguna kendaraan yang melanggar.

Perlu diketahui, plat nomor kendaraan punya fungsi-fungsi penting.

Pertama, sebagai identitas serta syarat suatu kendaraan agar bisa melaju di jalan.

Selain itu, plat ini juga dapat memudahkan polisi untuk mengidentifikasi kendaraan jika terjadi sesuatu atau masalah yang berhubungan dengan kendaraan tersebut.

Peraturan Plat Nomor Kendaraan

Ada beberapa peraturan terkait dengan plat nomor yang perlu diketahui, khususnya oleh pengguna kendaraan.

plat nomor putih

Dasar hukum plat nomor kendaraan. (Foto: Korlantas Polri)

Dalam Undang-Undang (UU) No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ditegaskan setiap kendaraan wajib dipasang plat nomor.

Tak hanya itu, pada UU ini juga, tertulis plat nomor kendaraan dilarang dimodifikasi, seperti mengubah warna, bentuk, tulisan, ataupun ditempeli logo dan stiker yang tidak resmi alias ilegal.

Jika modifikasi ini hanya mengubah tempat plat nomor atau aksen cahaya pada kendaraan, diperbolehkan.

Adapun sanksi bagi pengguna kendaraan yang tidak dipasang plat nomor.

Hal ini diatur dalam UU No. 29 pasal 280 tahun 2009.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan tidak dipasang TNKB yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 68 ayat 1 dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu”.

Sanksi tersebut tentu cukup jadi beban bagi sebagian pengguna kendaraan, khususnya yang mempunyai bujet pas-pasan.

Oleh karena itu, sebaiknya pastikan kendaraan yang selalu Carmudian kendarai untuk beraktivitas sehari-hari sudah dipasang plat nomor agar tidak terkena sanksi.

Dalam pasal 68 ayat 1 sendiri, tertulis: “Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan surat TNKB dan TNKB“.

Bagi yang belum tahu, dijelaskan dalam pasal 68 ayat 2, surat TNKB umumnya memuat identitas pemilik kendaraan, nomor registrasi, serta masa berlaku.

Sementara itu, pada pasal 68 ayat 3, disebutkan bahwa TNKB memuat nomor registrasi dan masa berlaku, serta kode wilayah.

Untuk TNKB ini, wajib memenuhi syarat ukuran, bentuk, hingga cara pemasangan.

Tak ketinggalan, Adapun aturan soal pemasangan plat nomor kendaraan tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 55 tahun 2012.

Disebutkan di peraturan tersebut bahwa kendaraan harus mempunyai lampu penerangan untuk plat nomor dengan tujuan agar dapat dibaca pada jarak minimal 50 meter dari belakang.

Aturan Plat Nomor Mobil

Selain yang sudah disebutkan di atas, ada aturan lain yang berlaku terkait dengan plat nomor kendaraan mobil.

Mungkin ada dari Carmudian yang bertanya-tanya bagaimana dengan aturan plat nomor pada sport car.

Berdasarkan penelusuran Carmudi, mobil tersebut juga diwajibkan dipasang plat nomor seperti kendaraan lain pada umumnya sebagaimana sudah dijelaskan dalam UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di atas.

Dengan demikian, tidak ada aturan khusus terkait dengan plat nomor pada sport car.

Plat Nomor Mobil Listrik

Dasar hukum plat nomor kendaraan mobil listrik. (Foto: Carmudi)

Peraturan dan Jenis Plat Nomor Mobil Listrik

Selain itu, seperti diketahui, mobil listrik sudah banyak berseliweran di jalan.

Lantas, bagaimana dengan plat nomor mobil tersebut?

Perlu diketahui, plat nomor pada mobil listrik punya perbedaan yang signifikan dengan mobil konvensional.

Mobil listrik mempunyai plat nomor dengan lis warna biru di bagian bawah.

Hal ini bertujuan memberi kemudahan pada pihak kepolisian untuk melakukan identifikasi di jalan.

Sebagai informasi, mobil listrik dibebaskan dari aturan ganjil genap.

Ini sejalan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No. 88 tahun 2019 mengenai penggolongan jenis kendaraan yang bebas melintas di wilayah ganjil genap.

Ada beberapa jenis plat nomor mobil listrik sebagai berikut:

  • Plat dengan warna dasar hitam dan garis biru untuk kendaraan pribadi.
  • Plat dengan warna dasar kuning dan garis biru untuk kendaraan umum.
  • Plat dengan warna dasar merah dan garis biru untuk kendaraan dinas.
  • Plat dengan warna dasar putih dan garis biru untuk Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK).
  • Plat dengan warna dasar hijau dan garis biru untuk kawasan tertentu.

Aturan Plat Nomor Motor

Tidak hanya sport car, motor sport juga tentunya harus dipasang plat nomor sesuai aturan yang berlaku.

Plat nomor DD

Aturan plat nomor motor. (Foto: Ilustrasi)

Sebagian pengguna motor ini masih memasang plat nomor di posisi yang salah.

Dilansir dari akun Instagram @polantasindonesia, terdapat dua poin yang harus diperhatikan oleh setiap pengguna motor sport terkait pemasangan plat nomor.

  • Plat nomor di bagian depan dilarang dipasang di bagian windshield.
  • Plat nomor pada bagian belakang harus dipasang di sepatbor.

Di sisi lain, mengenai plat nomor pada motor listrik, sama seperti plat nomor mobil listrik.

Keduanya sama-sama terdapat lis biru di bagian bawah.

Plat Nomor Kendaraan Palsu

Bagi pengguna kendaraan, jangan pernah berpikir untuk menggunakan plat nomor palsu.

Tanda Plat Nomor Kendaraa

Jangan menggunakan plat nomor kendaraan yang palsu. (Foto: Wikimedia)

Perlu diketahui, berdasarkan pasal 39 ayat 5 Perkapolri 5/2012, plat nomor kendaraan yang tidak dikeluarkan Korlantas Polri tidak sah atau tidak berlaku secara resmi.

Jika pengguna kendaraan ketahuan menggunakan plat nomor tidak asli, bisa dikenai denda hingga kurungan penjara.

Ciri-ciri Plat Nomor Palsu

Berikut ini beberapa ciri plat nomor kendaraan palsu yang dirangkum dari berbagai sumber.

  • Bahan Plat

Umumnya, plat nomor kendaraan yang asli menggunakan bahan alumunium alloy, sedangkan versi palsu memakai bahan besi atau logam biasa. Biasanya, ini bisa terlihat secara kasat mata.

  • Garis Putih

Plat nomor kendaraan yang asli biasanya mempunyai garis putih di dekat plat tersebut. Tak hanya itu, tulisan pada plat ini juga terlihat jelas. Sebaliknya pada versi palsu, tulisan di platnya agak memudar.

Selain itu, jenis huruf pada plat nomor kendaraan asli menggunakan font khusus dan tidak diketahui masyarakat untuk mencegah beredarnya pemalsuan.

  • Bahan Cat

Plat nomor kendaraan asli juga menggunakan bahan cat khusus yang tidak dijual bebas di pasaran.

Sanksi Plat Nomor Palsu

Seperti diketahui, penggunaan plat nomor kendaraan palsu bisa dikenakan denda atau kurungan penjara.

Berdasarkan pasal 263 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), pengguna kendaraan yang dipasang plat nomor palsu bisa terkena hukum pidana penjaran paling lama enam tahun.

Selain itu, penggunaan plat nomor palsu bersinggungan dengan UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Berikut ini adalah penjelasan detailnya.

  • Pasal 280: Pengguna kendaraan yang menggunakan plat nomor yang tidak ditetapkan Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat dikenai hukuman penjara paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
  • Pasal 288 ayat 1: Pengguna kendaraan yang yang tidak memiliki STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia bisa terkena pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Peraturan Warna Plat Nomor Kendaraan

Saat ini, ada pemberlakuan aturan plat nomor kendaraan yang mempunyai tulisan berwarna putih dan warna latar belakang hitam jadi memiliki tulisan hitam dan latar belakang putih.

Ini berdasarkan Perpol (Peraturan Kepolisian) No. 7 tahun 2021, atau lebih tepatnya pada pasal 45 ayat 1a.

Dijelaskan TNKB kendaraan milik perseorangan, badan hukum, perwakilan negara asing, dan badan internasional akan mempunyai warna latar belakang putih dengan tulisan hitam.

Carmudian yang ingin memasang plat nomor kendaraannya pun jangan sampai pilih warna plat tersebut yang memiliki tulisan putih dengan warna latar belakang hitam.

Tujuan dari digantinya warna plat nomor kendaraan jadi putih dengan tulisan hitam yaitu untuk mendukung kinerja kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) yang saat ini sudah tersebar di beberapa wilayah di Indonesia.

Dengan adanya penggantian warna plat tersebut, kamera ini dinilai dapat mengidentifikasi plat nomor kendaraan secara lebih mudah.

Selain itu, ada aturan warna lain untuk plat nomor kendaraan.

  • Warna latar belakang kuning dengan tulisan hitam untuk kendaraan umum.
  • Warna latar belakang merah dengan tulisan putih untuk kendaraan instansi pemerintah.
  • Warna latar belakang hijau dengan tulisan hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas dengan fasilitas bebas bea masuk.

Cara Tidak Kena Tilang karena Masalah Plat Nomor Kendaraan

Pengguna kendaraan yang tidak ingin terkena masalah terkait dengan plat nomor kendaraan, ada beberapa cara untuk mencegahnya.

Berikut ini beberapa cara agar tidak terkena tilang karena terkena masalah plat nomor kendaraan.

Hindari Menggunakan Plat Nomor Palsu

Jangan pernah berani menggunakan plat nomor kendaraan palsu saat berkendara.

Kepolisian bisa dengan mudah membedakan antara plat nomor yang asli dan palsu.

Jika ketahuan menggunakan plat nomor yang palsu, seperti diketahui sebelumnya, Carmudian bisa terkena denda ataupun kurungan penjara.

Ganjil-Genap Bogor

Ilustrasi Polisi melakukan penindakan tilang. (Foto: Ilustrasi)

Jangan merasa tenang saat menggunakan plat nomor kendaraan palsu dan memiliki surat lengkap, seperti Surat Izin Mengemudi (SIM), STNK, dan lain-lain.

Polisi yang bertugas di jalan bisa saja menghentikan Carmudian.

Meskipun plat nomor kendaraannya dibuat semirip mungkin dengan yang asli, masih dapat diketahui oleh polisi tersebut.

Seperti diketahui sebelumnya, plat nomor kendaraan yang palsu punya ciri-ciri jelas, seperti salah satunya bahannya yang menggunakan bahan besi atau logam biasa, tidak seperti versi asli.

Oleh karena itu, sebaiknya gunakan plat nomor kendaraan yang asli.

Carmudian harus selalu mentaati aturan-aturan yang berlaku.

Siapkan Surat-Surat Kendaraan

Selain itu, Carmudian pastikan sudah menyiapkan dan membawa semua surat kendaraan yang penting sebelum berkendara.

Hal ini dilakukan untuk berjaga-jaga apabila Carmudian terkena razia atau polisi meminta kelengkapan surat seperti SIM maupun STNK.

Ini juga biasanya dilakukan untuk benar-benar memastikan plat nomor kendaraan Carmudian asli.

Jika Carmudian tidak membawa surat-surat kendaraan yang lengkap, Carmudian pastinya bisa terkena tilang.

Tidak Modifikasi Plat Nomor

Berikut berbagai modifikasi plat nomor kendaraan yang dilarang.

  • Modifikasi plat nomor kendaraan di mana huruf atau angkanya diarahkan ke belakang sehingga terbaca nama.
  • Modifikasi jenis tulisan atau bentuk huruf pada plat nomor seperti bentuk huruf digital.
  • Modifikasi huruf atau angka pada plat nomor jadi cetak miring.
  • Plat nomor kendaraan ditempeli stiker atau logo instansi yang tidak resmi.
  • Modifikasi plat nomor yang tidak sesuai dengan ukuran semestinya, yaitu lebih besar atau lebih kecil.
  • Modifikasi plat nomor dengan menyamarkan warna huruf sehingga tidak dapat dibaca secara jelas.
  • Mengubah warna plat nomor ataupun memakai penutup mika berwarna.

FAQ

  1. Jika tidak menggunakan plat nomor kendaraan, dikenai pasal berapa?

Jika tidak menggunakan plat nomor kendaraan, bisa terkena hukuman berdasarkan UU No. 29 pasal 280 tahun 2009 berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

  1. Apakah boleh memakai plat nomor kendaraan palsu?

Setiap pengguna kendaraan tentu tidak boleh menggunakan plat nomor kendaraan palsu. Jika diabaikan, bisa terkena denda hingga pidana kurungan.

  1. Apakah tidak ada plat nomor kendaraan yang ditilang?

Kepolisian Republik Indonesia menegaskan bahwa setiap pengguna kendaraan yang tidak menggunakan plat nomor sesuai aturan yang berlaku akan terkena tilang.

  1. Plat nomor kendaraan berdasarkan apa?

Plat nomor kendaraan merupakan kode kota/wilayah pendaftaran/asal mobil. Di bagian tengah, terdapat nomor polisi yang sesuai dengan urutan pendaftaran kendaraan.

Penulis: Nadya Andari
Editor: Dimas

Download Aplikasi Carmudi untuk Dapatkan Deretan Mobil Baru & Bekas Terbaik serta Informasi Otomotif Terkini! 

Download Carmudi di Google Play StoreDownload Carmudi di App Store

Nadya Andari

Memulai karir sebagai Content Writer di Carmudi Indonesia sejak awal tahun 2019. Lulusan Desain Komunikasi Visual yang suka sekali menulis, seperti cerpen, artikel, dan sebagainya.
Follow Me:

Related Posts