Daftar Provinsi yang Terapkan Relaksasi Opsen PKB dan BBNKB
Jakarta – Pemerintah Indonesia menerapkan kebijakan baru untuk kendaraan bermotor berupa opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Opsen PKB dan BBNKB diberlakukan per 5 Januari 2025. Dilansir dari situs web Kementerian Keuangan (Kemenkeu), opsen sendiri merupakan pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) pasal 83, tarif opsen PKB dan BBNKB sebesar 66 persen yang dihitung dari besaran pajak terutang.
Baca Juga: Pemprov Jakarta Adakan Pemutihan Denda PKB dan BBNKB Mulai 22 Juni 2023
Dengan adanya opsen ini, kemungkinan besar harga kendaraan naik secara signifikan yang dapat menurunkan daya beli konsumen. Namun, ada angin segar bagi konsumen yang ingin membeli kendaraan di provinsi tertentu.
Direktur Jenderal (Dirjen) Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Setia Diarta mengatakan ada 25 provinsi yang menerbitkan regulasi terkait relaksasi opsen PKB dan BBNKB.
“Kebijakan ini diberlakukan dengan harapan mampu memberikan dukungan nyata terhadap keberlanjutan industri otomotif nasional dan menjaga daya saingnya di pasar domestik maupun global,” ujar pria yang akrab disapa Tata itu di sela acara Prospek Industri Otomotif 2025 dan Peluang Insentif dari Pemerintah, di gedung Kemenperin, Jakarta, Selasa (14/1/2025).
Ia menyebut beberapa provinsi yang menerapkan regulasi tersebut, antara lain Jawa Timur, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Nusa Tenggara Barat (NTB), Bali, Kepulauan Riau (Kepri), Sumatra Utara, Sumatra Selatan, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan.
“Semua provinsi di pulau Jawa terapkan ini, serta Lampung,” tambah Tata.
Kemenperin Usulkan Insentif untuk Dongkrak Industri Otomotif
Tata menyampaikan bahwa industri otomotif Indonesia memang dalam kondisi yang kurang baik. Pada 2024, industri otomotif nasional berdampak negatif terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) hingga Rp4,21 triliun.
Baca Juga: Penjualan Mobil di Indonesia Lesu, Gaikindo: Perlu Revisi Target
Untuk mengatasi masalah tersebut, ia mengatakan ada beberapa insentif yang sudah diusulkan oleh Kemenperin mencakup Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) untuk mobil hybrid sebesar 3 persen dan listrik (Electric Vehicle/EV) 10 persen.
“Menyadari pentingnya sektor otomotif terkait kontribusi terhadap perekonomian Indonesia dan banyaknya tantangan yang dihadapi pada 2025, Kemenperin secara aktif menyampaikan usulan insentif dan relaksasi kebijakan kepada pemangku kepentingan terkait,” tutup Tata.
Penulis: Nadya Andari
Editor: Santo Sirait