Cara Menghitung Pajak Mobil Tahunan dan Lima Tahunan
Mengetahui cara menghitung pajak mobil akan memudahkan diri Anda menyiapkan dana jauh-jauh hari sebelum masa jatuh tempo tiba. Pada dasarnya rumus yang digunakan berupa perkalian sederhana dan penjumlahan beberapa jenis biaya.
Tapi penjumlahnya sedikit berbeda untuk pembayaran pajak mobil pertama kali, pembayaran pajak tahunan, dan pembayaran pajak lima tahunan.
Pemilik kendaraan terutama yang masih awam mesti paham bahwa istilah “bayar pajak” memiliki arti yang lebih luas. Karena pada kenyataannya bukan hanya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang mesti dibayar.
Melainkan juga ada tagihan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) hingga biaya Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Dua contoh biaya tersebut bukan termasuk pajak. Tapi tetap mesti dilunasi oleh pemilik kendaraan.
Hal ini tak lepas dari instansi-instansi yang bernaung di dalam kantor Samsat. Tempat kita semua membayar pajak kendaraan bermotor. Setidaknya ada tiga instansi di sana.
Pertama adalah Dinas Pendapatan Daerah yang tugasnya mengurus PKB. Kemudian ada pihak Kepolisian yang menangani registrasi kendaraan. Terakhir adalah PT Jasa Raharja sebagai perusahaan asuransi milik negara yang mengelola SWDKLLJ.
Pada era 1970-an setiap instansi tersebut melakukan pelayanan di kantornya masing-masing. Daripada ribet, akhirnya pemerintah memutuskan untuk menyatukan semuanya di kantor Samsat seperti yang kita kenal saat ini.
Hasilnya memang menjadi lebih ringkas. Tapi dengan begitu ada banyak jenis biaya selain tarif pajak yang mesti dibayar dalam satu waktu. Hal ini mungkin saja membuat sejumlah pemilik kendaraan bertanya-tanya berapa uang yang harus disiapkan.
Isi Konten
Cara Menghitung Pajak Mobil
Untuk mulai memahami cara menghitung pajak mobil ada baiknya ketahui dulu jenis biaya-biayanya. Karena seperti sudah disampaikan bahwa ada banyak jenis tagihannya.
PKB
Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB adalah salah satu jenis pajak yang masuk ke kantong pemerintah daerah.
Pemilik mobil wajib membayarnya setiap tahun yang berarti termasuk saat mobil melakukan pembayaran pajak lima tahunan. Besarnya PKB variatif setiap daerah terlebih lagi dengan pemberlakukan pajak progresif.
BBN-KB
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) besarnya adalah sekitar 10% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). Biaya ini tidak dibayar setiap tahun. Melainkan hanya pada saat mobil pertama kali didaftarkan (mobil baru) dan ketika mobil mengalami pergantian kepemilikan.
SWDKLLJ
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) adalah iuran asuransi wajib yang dikelola oleh PT Jasa Raharja. Pada umumnya besar SWDKLLJ untuk kendaraan bermotor roda empat adalah Rp143.000 berlaku di seluruh Indonesia.
Penerbitan STNK
Sesuai namanya, biaya ini dipertuntukkan untuk penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Biaya ini tidak dibayar setiap tahun. Hanya saat mobil pertama kali didaftarkan (mobil baru) dan ketika bayar pajak lima tahunan.
Selain itu, biaya penerbitan STNK juga akan muncul ketika mobil mengalami pergantian kepemilikan. Besarnya biaya penerbitan STNK untuk wilayah DKI Jakarta adalah Rp200.000.
Penerbitan TNKB
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) adalah istilah resmi untuk plat nomor. Biaya ini hanya muncul pada saat pertama kali mobil didaftarkan, pendaftaran ulang lima tahunan, dan ketika mobil berganti kepemilikan
Faktor Penentu Besarnya PKB
Dari semua jenis biaya yang telah disebutkan di atas, besarnya PKB adalah yang paling variatif. Setiap model kendaraan sudah pasti berbeda. Kemudian karena diatur pemerintah daerah maka jumlahnya di setiap provinsi juga tak sama.
Walau begitu pada dasarnya besar PKB sebuah kendaraan ditentukan oleh dua hal. Pertama adalah Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
Besarnya NJKB untuk wilayah DKI Jakarta bisa dilihat di situs web Badan Pendapatan Daerah atau melalui tautan berikut ini.
NJKB bisa diibaratkan sebagai nilai pasaran umum sebuah kendaraan dari hasil perhitungan tersendiri yang dilakukan oleh pemerintah daerah. Bukan semata-mata perkiraan harga jual beli di pasar mobil bekas.
Jadi sebagai saran, NJKB tidak cocok digunakan sebagai patokan harga saat Anda berniat menjual mobil atau sebaliknya.
Faktor yang kedua adalah bobot koefisien. Apa itu? Bobot koefisien didefinisikan sebagai nilai yang bisa mencerminkan tingkat kerusakan jalan dan pencemaran lingkungan akibat penggunaan sebuah kendaraan.
Setidaknya ada sepuluh kategori bobot koefisien jika mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri RI No. 12 Tahun 2016 Tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Bobot koefisien paling rendah adalah untuk sepeda motor roda dua atau tiga dengan nilai 1. Sementara itu truk memiliki bobot koefisien paling tinggi, yakni 1,3.
Selengkapnya mengenai daftar bobot koefisien berdasarkan jenis kendaraan adalah sebagai berikut.
No. | Jenis Kendaraan | Bobot Koefisien |
1 | Sepeda Motor R2/R3 | 1 |
2 | Sedan | 1,025 |
3 | Jeep | 1,050 |
4 | Minibus | 1,050 |
5 | Blind Van | 1,050 |
6 | Pick Up | 1,075 |
7 | Mikrobus | 1,075 |
8 | Bus | 1,1 |
9 | Light Truck | 1,3 |
10 | Truck | 1,3 |
Rumus Cara Menghitung Pajak Mobil
Pertama-tama kita akan coba mencari tahu besarnya PKB sebuah kendaraan. Walaupun pada dasarnya Anda tak perlu melakukan perhitungan ini karena angkanya sudah tertera di bagian belakang STNK.
Tapi kalau Anda penasaran, berikut adalah caranya. Kita ambil contoh untuk mobil Toyota Rush G AT tahun 2021. Diketahui NJKB dari model tersebut adalah Rp201.000.000. Kemudian mobil ini memiliki nilai bobot koefisien 1,050 karena masuk kategori minibus.
Katakanlah mobil ini akan didaftarkan di Samsat Kota Depok, Jawa Barat yang mana untuk kepemilikan mobil pertama persentase pajaknya adalah 1,75%. Sedangkan untuk DKI Jakarta adalah 2% untuk kepemilikan kendaraan pertama.
Rumus yang akan digunakan adalah sebagai berikut: 1,75% x Rp201.000.000 x 1,050 = Rp3.693.375. Hasilnya cocok dengan angka PKB yang tertera di bagian belakang STNK mobil tersebut. Hanya saja ada pembulatan sehingga jumlahnya menjadi Rp3.693.400.
Sampai di sini kita telah berhasil mencari tahu besarnya PKB. Tapi masih ada biaya-biaya lainnya yang juga mesti dibayar. Baik pada saat pendaftaran mobil pertama kali, setiap tahun, dan setiap lima tahun.
Pajak Pertama Kali
BBNKB = Rp25.125.000
PKB = Rp3.693.400
SWDKLLJ = Rp143.000
Penerbitan STNK = Rp200.000
Penerbitan TNKB = Rp100.000
TOTAL = Rp29.261.400
Pajak Tahunan
BBNKB = –
PKB = Rp3.693.400
SWDKLLJ = Rp143.000
Penerbitan STNK = –
Penerbitan TNKB = –
TOTAL = Rp3.836.400
Pajak Lima Tahunan
BBNKB = –
PKB = Rp3.693.400
SWDKLLJ = Rp143.000
Penerbitan STNK = Rp200.000
Penerbitan TNKB = Rp100.000
TOTAL = Rp4.136.400
Pada contoh perhitungan di atas diasumsikan bahwa pembayaran dilakukan tepat waktu sehingga tidak ada denda yang muncul.
Kemudian, dari hasil penelusuran ada beberapa daerah yang menerapkan biaya administrasi dalam pembayaran pajak dengan jumlah sekitar Rp50.000. Jadi mungkin saja perhitungan untuk kendaraan dari daerah lain terdapat perbedaan.
Baca Juga:
- Syarat dan Cara Bayar Pajak Kendaraan Melalui Samsat Online 2021
- Jenis Pajak Mobil Baru, Bukan Cuma PPnBM, Lho!
Penulis: Mada Prastya
Editor: Dimas