Site icon Carmudi Indonesia

Cara Mengetahui Terkena Tilang Elektronik dan Membayar Denda

Tidak sedikit pengendara sepeda motor maupun mobil yang tak sadar terkena tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Untuk mengetahui kendaraan yang dikemudikan apakah terjaring tilang elektronik atau tidak caranya sangat mudah.

Tilang elektronik telah diterapkan oleh Kepolisian Republik Indonesia sejak 2018 lalu. Untuk mendukung penerapan tilang elektronik dipasang kamera pemantau berteknologi canggih di sejumlah ruas jalan, termasuk di jalur TransJakarta dan di jalan tol.

Baca Juga: Plat Nomor Putih Punya Fakta Penting untuk Diketahui!

Kamera tersebut berfungsi untuk memantau pergerakan kendaraan dan membantu pihak kepolisian dalam melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas.

Berdasarkan informasi dari berbagai sumber, saat ini jumlah kamera pengawas tilang elektronik yang sudah terpasang dan beroperasi sebanyak 1.547 unit. Sekira 493 unit di antaranya adalah kamera statis, 833 unit ETLE mobile handheld, 150 speed cam, 64 unit ETLE mobile on board, 5 ETLE Weight in Motion, dan 2 unit ETLE portable.

Adapun tujuan dari penerapan tilang elektronik, yakni untuk mengurangi interaksi antara petugas kepolisian dengan pelanggar lalu lintas untuk meminimalisir terjadinya pungli.

Selain itu yang terpenting adalah untuk menciptakan budaya tertib dalam berlalu lintas.

Jenis Pelanggaran Tilang Elektronik

Secara umum ada sekira 10 jenis pelanggaran yang bisa terkena tilang elektronik bila terekam oleh kamera ETLE.

(Foto: Carmudi)

Berikut ini 10 jenis pelanggaran tilang elektronik:

Jenis-jenis pelanggaran yang disebutkan di atas mengacu pada isi dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Cek data tilang elektronik (Foto: ETLE Polda Metro Jaya)

Cara Tahu Terkena Tilang Elektronik

Untuk mengetahui sekaligus memastikan kendaraan yang Carmudian kemudikan terkena tilang elektronik caranya sangat mudah. Pihak kepolisian telah menyiapkan situs web yang bisa Carmudian kunjungi.

Sebelum melakukan pengecekan, siapkan terlebih dahulu pelat nomor kendaraan, nomor mesin dan rangka.

Berikut cara cek kendaraan terkena tilang elektronik atau tidak:

Kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akan ditambah (Foto: Korlantas Polri)

Mekanisme Tilang Elektronik

Tilang elektronik berbeda dari tilang manual.

Tilang manual akan mempertemukan pengguna kendaraan dengan polisi dan langsung melakukan tilang di tempat bila Carmudian kedapatan melanggar lalu lintas. Pengguna kendaraan pun bakal diberi surat tilang, Surat Izin Mengemudi (SIM) atau STNK bakal ditahan saat penilangan.

Baca Juga: Tilang Manual Bakal Sasar Kendaraan Tanpa Pelat Belakang

Sementara tilang elektronik tidak akan mempertemukan pengguna atau pengemudi kendaraan dengan polisi lalu lintas di tempat. Metode penyampaian tilang juga berbeda. Surat tilang akan dikirim ke alamat rumah si pelanggar beserta dengan bukti pelanggaran.

Selain itu, dikirim secara online melalui pesan singkat atau Short Message Service (SMS), email, dan WhatsApp (bukan dalam bentuk file ekstensi APK) dari sistem Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

Lebih jelasnya berikut ini mekanisme tilang elektronik:

Tilang manual di Jakarta kembali diberlakukan. (Foto: Ilustrasi)

Sebagai tambahan, pelanggar lalu lintas akan diberi batas waktu hingga 8 hari dari terjadinya pelanggaran untuk melakukan konfirmasi tentang kepemilikan dan pengemudi kendaraan pada saat terjadinya pelanggaran.

Apabila pelanggar tidak melakukan konfirmasi maka STNK akan diblokir sementara baik itu ketika telah pindah alamat, kendaraan telah dijual, maupun kegagalan membayar denda.

Cara Pembayaran Denda Tilang Elektronik

Apabila Carmudian sudah mengetahui dan memastikan terkena tilang elektronik maka langkah selanjutnya yang harus dilakukan adalah melakukan pembayaran denda dengan nilai nominal yang sudah ditetapkan.

Pembayaran denda bisa dilakukan dengan cara tranfer uang melalui Automatic Teller Machine (ATM), Mobile Banking, atau datang langsung ke Bank.

Baca Juga: Tilang Elektronik Jalan Tol, Pahami Mekanisme dan Cara Urusnya

Di bawah ini tertera tata cara pembayaran denda tilang elektronik sebagaimana Carmudi kutip dari situs web resmi ETLE Polda Metro Jaya:

Melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI)

Teller BRI

ATM BRI

Mobile Banking BRI

Internet Banking BRI

Electronic Data Capture (EDC) BRI

Melalui Transfer ATM dari BANK Lain

Dalam skema e-Tilang, pengendara yang tidak bayar denda akan diblokir STNK-nya

Sebagai catatan, batas waktu terakhir untuk pembayaran denda adalah 15 hari dari tanggal pelanggaran.

Jika sudah membayar denda, pelanggar tidak perlu datang ke pengadilan untuk mengikuti sidang tilang.

FAQ

Kamera pengawas tilang elektronik yang sudah terpasang dan beroperasi sebanyak 1.547 unit.

Kunjungi situs web https://etle-pmj.info/id/check-data.

Batas waktu hingga 8 hari untuk melakukan konfirmasi tentang kepemilikan dan pengemudi kendaraan.

Pembayaran denda bisa melalui ATM, mobile banking, internet banking, mesin EDC, transfer antar Bank, atau mengunjungi Bank.

Batas waktu terakhir untuk pembayaran adalah 15 hari dari tanggal pelanggaran.

Penulis: Santo Sirait

Download Aplikasi Carmudi untuk Dapatkan Deretan Mobil Baru & Bekas Terbaik serta Informasi Otomotif Terkini! 

 

Exit mobile version