Cara dan Syarat Bikin SIM Online Tangerang, Anti Ribet!
Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) tentu kewajiban setiap pengguna kendaraan untuk berkendara di jalan. Adapun cara bikin SIM online untuk masyarakat yang tinggal di Tangerang.
SIM merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan Polri pada seseorang sebagai izin untuk mengemudikan kendaraan.
Saat ini, masyarakat semakin dimudahkan untuk membuat SIM di mana sudah bisa dilakukan secara online.
Dulu sebelum ada sistem tersebut, masyarakat di Indonesia harus mengunjungi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (SATPAS) untuk membuat SIM. Jumlah orang yang membuat SIM ini banyak.
Mereka pun harus mengantre selama berjam – jam untuk mendapatkan SIMnya.
Permasalahan ini pun dipecahkan dengan dihadirkan aplikasi Digital Korlantas Polri sebagai aplikasi untuk membuat SIM secara online.
Sebagai catatan, tidak sepenuhnya instan dalam proses membuat SIM di aplikasi tersebut.
Tetap ada prosedur yang harus dijalani, mulai dari tes kesehatan hingga ujian teori serta praktik.
Cara Bikin SIM Online Tangerang
Pada umumnya, bikin SIM online di Indonesia, termasuk Tangerang, dapat melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
Aplikasi tersebut tersedia di perangkat Android ataupun iOS. Untuk mengunduh aplikasinya, dapat klik tautan berikut ini; Android atau iOS. Aplikasi Digital Korlantas Polri tidak berbayar alias gratis.
Sebelum mengetahui cara membuat SIM lewat aplikasi ini, berikut ini adalah beberapa syarat yang harus dipenuhi.
- Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan bukti pendaftaran elektronik.
- Melampirkan fotokopi dan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk elektronik (E-KTP) atau dokumen keimigrasian.
- Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan serta pelatihan mengemudi yang asli. Paling lambat enam bulan sejak diterbitkan.
- Melampirkan fotokopi surat izin kerja yang asli dari kementerian di bidang ketenagakerjaan untuk Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja di Indonesia.
- Melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari, pengenalan wajah, dan retina mata.
- Dapat menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.
Ada juga syarat usia minimal yang harus dipenuhi untuk membuat SIM.
- 17 tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM DI.
- 18 tahun untuk SIM CI.
- 19 tahun untuk SIM CII.
- 20 tahun untuk SIM A Umum dan SIM BI.
- 21 tahun untuk SIM BII.
- 22 tahun untuk SIM BI Umum.
- 23 tahun untuk SIM BII Umum.
Tak ketinggalan, masyarakat yang ingin bikin SIM perlu menyiapkan cukup bujet. Biaya untuk membuatnya cukup bervariasi.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, berikut ini daftar lengkap biaya membuat SIM.
- SIM A Rp120 ribu
- SIM BI Rp120 ribu
- SIM BII Rp120 ribu
- SIM C Rp100 ribu
- SIM CI Rp100 ribu
- SIM CII Rp100 ribu
- SIM D Rp50 ribu
- SIM DI Rp50 ribu
- SIM Internasional Rp250 ribu
Hal yang perlu diketahui adalah biaya di atas hanya untuk penerbitan SIMnya. Diketahui, dalam proses pembuatan SIM, juga ada tes kesehatan, psikologi, dan asuransi yang membutuhkan biaya.
Setelah mengetahui syarat-syarat di atas, berikut langkah-langkah membuat SIM online yang mengacu pada halaman resmi Digital Korlantas Polri.
- Unduh aplikasinya jika belum, lalu lakukan verifikasi data. Di tahap ini, Carmudian perlu menyiapkan dokumen yang diperlukan mulai dari E-KTP, hasil RIKKES Jasmani, hasil tes pas foto, hingga foto tanda tangan di atas kertas putih polos.
- Setelah itu, pilih menu SIM lalu pilih pendaftaran SIM. Selanjutnya, Carmudian mengikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan serta melakukan pembayaran pendaftaran SIM.
- Carmudian akan diminta ujian teori. Jika dinyatakan lulus, langkah selanjutnya yaitu memilih tanggal untuk melakukan ujian praktik di SATPAS yang sudah dipilih.
- Bila dinyatakan lulus ujian praktik, Carmudian tinggal menunggu pemberitahuan untuk mengambil SIM. Carmudian dapat mendatangi SATPAS yang sudah dipilih di waktu operasionalnya, yaitu Senin – Sabtu dari pukul 8 pagi.
Sebagai informasi, hasil tes kesehatan RIKKES Jasmani bisa didapat melalui tes kesehatan online di tautan berikut; tes RIKKES Jasmani SIM.
Sementara itu, untuk tes psikologi secara online, dapat dilakukan lewat tautan berikut; tes psikologi online SIM.
Perpanjangan SIM Online
Perpanjangan SIM juga bisa dilakukan secara online di aplikasi Digital Korlantas Polri. Caranya tak jauh berbeda dengan pembuatan SIM baru.
- Unduh aplikasinya terlebih dahulu jika belum, lalu lakukan verifikasi data. Jangan lupa menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan seperti E-KTP, SIM lama, dan lain-lain (mirip seperti dokumen untuk membuat SIM baru).
- Pilih menu SIM dan menu perpanjangan SIM. Carmudian ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan dan lakukan pembayaran perpanjangan SIM.
- Petugas di SATPAS akan melakukan verifikasi data dan dokumen. Jika seluruh data dan dokumen yang diberikan dinyatakan sudah lengkap dan sesuai, maka SIM Carmudian akan segera dicetak.
Tidak seperti pembuatan SIM baru, dalam proses perpanjang SIM tidak memerlukan ujian teori maupun praktik.
Namun, ini hanya berlaku untuk perpanjangan SIM yang belum melewati masa jatuh tempo.
Soal biaya, berbeda dengan biaya pembuatan SIM di mana nominalnya sedikit lebih murah. Berikut daftar biaya perpanjang SIM.
- SIM A Rp80 ribu
- SIM BI Rp80 ribu
- SIM BII Rp80 ribu
- SIM C Rp75 ribu
- SIM CI Rp75 ribu
- SIM CII Rp75 ribu
- SIM D Rp30 ribu
- SIM Internasional Rp225 ribu
Jenis-Jenis SIM
SIM di Indonesia terdiri dari berbagai jenis. Hal ini sudah diatur dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
- SIM A: Mobil penumpang perseorangan dan barang perseorangan dengan bobot maksimum 3.500 kg.
- SIM A Umum: Mobil penumpang umum dan barang umum dengan bobot maksimum 3.500 kg.
- SIM BI: Mobil bis perorangan dan barang perorangan dengan bobot lebih dari 3.500 kg.
- SIM BI Umum: Mobil bis umum dan barang umum dengan bobot lebih dari 3.500 kg.
- SIM BII: Kendaraan alat berat atau kendaraan penarik perseorangan dengan bobot gandengan lebih dari 1.000 kg.
- SIM BII Umum: Kendaraan alat berat atau kendaraan penarik umum dengan bobot gandengan lebih dari 1.000 kg.
- SIM C: Sepeda motor dengan kapasitas silinder maksimum 250 cc.
- SIM CI: Sepeda motor dengan kapasitas silinder di atas 250 cc sampai 500 cc atau kendaraan sejenis bertenaga listrik.
- SIM CII: Sepeda motor dengan kapasitas silinder lebih dari 500 cc atau kendaraan sejenis bertenaga listrik.
- SIM D: Kendaraan yang digunakan pengguna disabilitas yang setara dengan SIM C.
- SIM DI: Kendaraan yang digunakan pengguna disabilitas yang setara SIM A.
Penulis: Mada Prastya
Editor: Dimas
Download Aplikasi Carmudi untuk Dapatkan Deretan Mobil Baru & Bekas Terbaik serta Informasi Otomotif Terkini!