Biaya Urus Surat Kendaraan Makin Mahal
Jakarta – Penting diketahui untuk seluruh pemilik kendaraan, baik itu roda dua maupun roda empat di seluruh Indonesia.
Per 6 Januari 2017, Pemerintah mulai menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 soal Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP di Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI).
PP ini merupakan pengganti PP Nomor 50 Tahun 2010, yang berisi pernyataan kenaikan biaya pengurusan STNK dan BPKB kendaraan dan berlaku secara nasional.
Gilanya lagi, tingkat kenaikan biaya tersebut juga tidak tanggung-tanggung, mencapai dua sampai tiga kali lipat, luar biasa!
Contoh, untuk biaya pengurusan BPKB yang sebelumnya hanya Rp 80 ribu, sekarang naik menjadi Rp 225 ribu.
Sementara biaya STNK dari Rp 50 ribu, naik jadi Rp 100 ribu. Dan biaya TNKB dari Rp 30 ribu
sekarang Rp 60 ribu.
Urus surat mutasi ke luar daerah juga biayanya naik cukup signifikan, yang sebelumnya hanya Rp 75 ribu untuk seluruh jenis kendaraan, sekarang terpisah.
Untuk roda dua atau roda tiga Rp 150.000, sedangkan untuk roda empat atau lebih jadi Rp 250.000.
Berimbas Negatif Pada Penjualan Kendaraan?
Kebijakan pemerintah di awal 2017 ini dikhawatirkan bakal memberikan efek negatif terhadap pertumbuhan penjualan kendaraan di Tanah Air.
Pasalnya, ini bisa saja mengurangi minat konsumen membeli kendaraan karena faktor biaya administrasi yang semakin membumbung tinggi.
Tapi dari sisi produsen, kebijakan ini dianggap sesuatu yang wajar, seperti yang diutarakan oleh PR Manager Tata Motors Indonesia, Kiki Fajar kepada Carmudi, Selasa (3/1).
“Kalau tujuannya memang buat bantu penerimaan negara bukan pajak, bagus. Kita positive thinking aja. Yang penting pelayanan juga seharusnya ditingkatkan, dan penggunaan dananya untuk kepentingan
dan keyamanan pengendara/pemilik kendaraan.”
“Soal pengaruh ke penjualan saya rasa tidak. Harga mobil malah naiknya lebih besar, fine-fine aja. Yang pasti kalau penjualan itu terpengaruh lebih karena makro ekonomi,” cetusnya.
Sementara Rouli Sijabat selaku Public Relation Head Dept PT Toyota Astra Motor (TAM) mengaku belum bisa melihat secara jelas imbas dari kebijakan ini.
“Pengaruh dengan penjualan belum tahu, kita harus lihat selama beberapa bulan ke depan,” cetusnya singkat. (Zie)