Site icon Carmudi Indonesia

Bengkel Resmi Toyota Tawarkan Uji Emisi Kendaraan Gratis

Uji emisi kendaraan secara gratis bisa dilakukan di bengkel resmi Toyota (Foto: Auto2000)

Jakarta – Diler sekaligus bengkel resmi mobil Toyota, Auto2000 menawarkan uji emisi kendaraan secara gratis kepada pemilik mobil khususnya yang berdomisili di wilayah Jakarta.

Hal ini dilakukan untuk memaksimalkan penegakan aturan uji emisi gas buang kendaraan bermotor yang tertera dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020.

Auto2000 mempunyai fasilitas uji emisi dengan standar Toyota. Pelanggan tidak akan dipungut biaya alias gratis apabila uji emisi dilakukan bersamaan dengan servis berkala kendaraan.

Pelanggan bisa melakukan uji emisi kendaraan secara gartis di bengkel resmi atau bisa juga memanfaatkan layanan Home Service.

Namun khusus layanan di rumah, armada yang dimiliki oleh bengkel resmi Toyota dengan fasilitas uji emisi jumlahnya masih terbatas.

“Auto2000 menyediakan layanan servis berkala yang di dalamnya sudah termasuk untuk memeriksa kadar emisi gas buang. Silakan lakukan servis berkala untuk memanfaatkan cek emisi gas buang secara gratis,” jelas Ricky Martawijaya, Aftersales Division Head Auto2000, dalam keterangan resmiya Kamis (1/10/2020).

Sanksi Bagi yang Tak Melakukan Uji Emisi Kendaraan

Peraturan yang dikeluarkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Juli 2020 lalu itu menegaskan bahwa Pemprov akan memperketat aturan wajib uji emisi pada kendaraan bermotor berusia lebih dari 3 tahun. Aturan tersebut tertuang dalam Pergub 66 pasal 2 ayat satu dan dua:

Pasal 2

(1) Sasaran uji emisi gas buang Kendaraan Bermotor

a. Mobil Penumpang Perseorangan; dan

b. Sepeda Motor, yang beroperasi di jalan di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

(2) Mobil Penumpang Perseorangan dan Sepeda Motor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang batas usia kendaraannya lebih dari 3 (tiga) tahun.

Proses uji emisi (Foto: Dok TYCI)

Bagi kendaraan yang berusia tiga tahun ke atas dan belum melakukan uji emisi maka Pemprov DKI Jakarta akan memberikan sanksi tegas.

Pemilik kendaraan bermotor baik mobil maupun sepeda motor akan dikenakan disinsentif berupa pembayaran parkir tertinggi. Sanksi ini tertulis di pasal 17.

Pasal 17

Setiap pemilik Kendaraan Bermotor yang tidak melakukan uji emisi gas buang dan/atau tidak memenuhi ketentuan lulus uji emisi gas buang dikenakan disinsentif berupa pembayaran parkir tertinggi mengacu pada Peraturan Gubernur mengenai tarif layanan parkir di ruang milik jalan dan/ atau luar ruang milik jalan.

Kewajiban setiap kendaraan menjalankan uji emisi sebenarnya sudah dikumandangkan sejak lama. Kewajiban tersebut berlaku secara nasional tidak hanya di wilayah DKI Jakarta saja.

Setidaknya ada dua peraturan yang mewajibkan kendaraan menjalani uji emisi.

Pertama, lewat Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Kedua, UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Exit mobile version