Berita

Bandung Belum Terapkan Tilang Bagi Pelanggar Jalur Sepeda

Kini menerobos jalur sepeda akan kena tilang polisi.

Bandung – Dalam upaya mengakomodir para pesepeda, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menyiapkan jalur khusus di beberapa ruas jalan. Selain itu, bagi pengendara yang menerobos jalur sepeda, akan dikenakan tilang oleh polisi. Para pelanggar dikenakan denda maksimal sebesar Rp500.000 atau pidana penjara maksimal 2 bulan.

Meski demikian, aturan serupa ternyata tidak berlaku di Bandung. Polrestabes Bandung belum memberlakukan tilang pada pengendara kendaraan roda dua maupun roda empat yang melalui jalur sepeda.

Kompol Bayu Catur Prabowo selaku Kasatlantas Polrestabes Bandung mengatakan bahwa ada beberapa alasan yang membuat aturan penilangan tersebut belum bisa diterapkan di Bandung. Salah satu alasannya adalah kondisi ruas jalan Bandung yang sempit.

“Memang sudah ada beberapa ruas jalur sepeda di Bandung. Namun yang jadi catatan, jalur sepeda yang ada ini sudah mengurangi kapasitas kendaraan yang melintas,” jelas Bayu di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Bandung, Rabu (27/11/2019) seperti dikutip dari laman resmi NTMC Polri.

Bayu juga memberikan contoh seperti jalur sepeda di kawasan Saparua. Dengan adanya jalur sepeda di kawasan tersebut, menurut Bayu, itu dapat mengurangi kapasitas kendaraan yang melintas dan membuat kemacetan.

“Dibuat jalur sepeda di sekitaran Saparua itu. Namun akhirnya, jalan yang sebelumnya untuk dua kendaraan ditambah jalur sepeda, jadi tidak bisa dua kendaraan melewati jalan itu. Mau tidak mau, pengendara kendaraan menggunakan jalur sepeda. Itu jadi masalah di kota Bandung,” kata Bayu.

Mendukung Diberlakukannya Tilang di Jalur Sepeda Bandung

Sosialisasi penindakan tilang kepada pengendara yang terobos jalur sepeda

Meskipun demikian, pihaknya mendukung diberlakukannya aturan pemberian tilang kepada pengendara kendaraan bermotor yang melewati jalur sepeda. Aturan itu pun tertuang dalam Undang-Undang (UU) 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Pasal 284 tentang hak utama pesepeda dan pejalan kaki, serta Pasal 287 ayat 1 tentang pelanggaran rambu atau marka jalan.

Pihaknya akan tetap menindak siapapun pengendara yang melanggar marka jalan untuk sementara ini. Dalam bentuk apa menindaknya?

“Kita tetap memberikan sanksi jika ada marka jalan yang dilanggar oleh pengendara kendaraan,” jelas Bayu dari sumber yang sama.

 

Penulis: Nadya Andari

Editor: Dimas

Baca Juga:

Belum Ada yang Kena Tilang di Hari Pertama, Pengguna Skuter Listrik Mulai Tertib

Nadya Andari

Memulai karir sebagai Content Writer di Carmudi Indonesia sejak awal tahun 2019. Lulusan Desain Komunikasi Visual yang suka sekali menulis, seperti cerpen, artikel, dan sebagainya.
Follow Me:

Related Posts