Site icon Carmudi Indonesia

Antisipasi Pelanggaran Selama PSBB di Depok, Puluhan Posko Checkpoint Didirikan

Polisi hanya mempebolehkan berboncengan saat PSBB untuk pengemudi dan penumpang yang satu tujuan atau domisili.

Pihak kepolisian mengadakan checkpoint pemeriksaan PSBB di Depok, Jawa Barat, photo: infodepok

Depok – Terihutung mulai hari ini, Rabu, 15 April 2010 sampai 13 hari ke depan kota Depok menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Langkah ini diambil dalam upaya memutus penyebaran virus corona (Covid-19) di wilayah Depok.

Sebelumnya penerapan PSBB sudah lebih dahulu dilakukan di wilayah Jakarta. Mirip seperti di Jakarta, selama penerapan PSBB Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dibantu kepolisian. Dengan mendirikan puluhan posko checkpoint yang tersebar di beberapa wilayah.

’’Sudah ditetapkan lokasi check point yang berbatasan dengan Jakarta, Bekasi, dan Bogor dan Tanggerang Selatan,” ujar Wali Kota Depok Mohammad Idris. Seperti dilansir dari portal resmi Pemkot Depok.

Setidaknya ada 20 checkpoint yang akan didirkan. Idris menyebutkan untuk posko checkpoint berada di Pertigaan Bulak Sereh Atas, Pal Depok, Kinasih Resort, Podomoro Golf, dan Pertigaan Cilodong.

Selanjutnya di Kampung Sawah Pondok Rajeg, Pertigaan Hek Jalan Raya Cipayung, dan Jalan Siliwangi, Jalan Ramanda, dan Quick Respon Sat Lantas Kota Depok.

“Akan dilakukan juga di bawah Fly Over UI, depan Amaliyah Beji, Perempatan Kukusan, depan TPU Tanah baru, Desari Andara. Lalu Perempatan Gandul, Perempatan RS Siloam, Jalan Lereng, Pom Bensin Perum BSI Sawangan, dan Pertigaan Gaplek Wates,” terangnya.

Pelaksanaan PSBB sudah dijelaskan secara rinci pada Peraturan Wali Kota (Perwal) Depok Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Virus Corona di Kota Depok. Dikatakan Idris, teknis pengamanan sudah dikoordinasikan pada rapat persiapan pengamanan pada Selasa 14 April 2020 di Polres Metro Depok.

Sama Seperti Jakarta Ojol Dilarang Bawa Penumpang

Adapun tujuan dari pendirian checkpoint adalah untuk mengawasi pengendara kendaraan bermotor yang ingin memasuki wilayah Depok atau sudah berada di dalam kota. Pengawasan yang dilakukan seperti memberi teguran kepada pengendara kendaraan bermotor jika tidak menggunakan masker, sepeda motor berboncengan, ojek online (ojol) yang membawa penumpang.

Selain itu memastikan jumlah penumpang di dalam mobil baik itu angkutan umum maupun kendaraan pribadi tidak boleh melebihi ketentuan 50 persen dari daya tampung maksimal.

Idris menyebutkan, segala ketentuan yang sudah disosialisasikan kepada masyarakat Kota Depok, haruslah mematuhi ketentuan tersebut.

“Masyarakat yang berdomisili atau bertempat tinggal dan atau beraktivitas di Depok wajib mematuhi ketentuan PSBB dan secara konsisten menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19,” jelasnya.

Terkait aturan transportasi umum selama PSBB hanya diperbolehkan beroperasional mulai pukul 06.00 WIB sampai 18.00 WIB.

Penulis: Santo

Editor: Lesmana

Exit mobile version