Syarat dan Biaya Urus STNK Ganti Warna Mobil
Biaya dan syarat urus STNK ganti warna mobil menjadi topik ulasan bagi Carmudian yang mencari informasi lengkapnya. Informasi ini tentu akan dibutuhkan oleh mereka yang melakukan cat ulang bodi kendaraan dengan warna berbeda dari sebelumnya (warna bawaan).
Melakukan cat ulang atau repaint bodi kendaraan merupakan hal yang lumrah.
Contohnya bagi mereka yang baru saja membeli mobil bekas dan berniat untuk mendandaninya.
Repaint bisa menjadi langkah tepat untuk mengembalikan kondisi bodi kendaraan yang sudah usang.
Selain itu, proses repaint juga banyak dilakukan oleh para pelaku modifikasi untuk membuat penampilan kendaraanya makin unik.
Nah, biasanya warna yang dipilih juga istimewa atau setidaknya berbeda dengan sebelumnya.
Pada tahap inilah urusan ganti warna tidak langsung selesai setelah mobil keluar dari bengkel karena menurut aturan maka pemilik juga harus mengurus perubahan surat-suratnya.
Seperti diketahui bahwa warna kendaraan merupakan salah satu informasi yang tertulis di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Semua informasi yang tertera di dalam dua dokumen tersebut harus sesuai dengan kondisi nyata kendaraaan.
Oleh karena itu perubahan yang dilakukan pada kendaraan juga harus diikuti perubahan pada dokumen-dokumennya.
Baca Juga: Cara Blokir STNK Kendaraan yang Mudah dan Cepat, Begini Caranya
Sebagai informasi, ganti warna hanya salah satu dari jenis-jenis perubahan yang disertai dengan “konsekuensi” perubahan dokumen.
Selain itu, ada beberapa jenis perubahan lain yang juga harus diurus surat-suratnya ke pihak kepolisian, selengkapnya:
- Perubahan bentuk kendaraan bermotor
- Perubahan fungsi kendaraan bermotor
- Perubahan warna kendaraan bermotor
- Perubahan mesin kendaraan bermotor
- Perubahan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB)
Semua itu diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 7 Tahun 2021.
Jadi sebenarnya dapat ditarik kesimpulan bahwa modifikasi kendaraan tidak bisa dilakukan sembarang karena ada aturan-aturannya.
Contoh kecil terkait perubahan warna, pemilik sebaiknya memilih bengkel cat yang paham secara teknis pengerjaan dan aturan.
Ini sehubungan dengan salah satu dokumen yang nantinya dibutuhkan ialah surat keterangan dari bengkel yang melakukan perubahan warna.
Disertai dengan dokumen Tanda Daftar Perusahaan (TDP) atau Nomor Induk Berusaha (NIB), Surat Izin Usaha Perdagangan, dan dokumen-dokumen lainnya.
Isi Konten
Syarat dan Biaya Urus STNK Ganti Warna Mobil
Pengurusan STNK ganti warna mobil dilakukan di kantor Samsat pusat masing-masing kota atau kabupaten di mana kendaraan tersebut terdaftar. Hal ini dikarenakan akan ada proses cek fisik yang dilakukan oleh petugas.
Jadi jangan sampai salah, misalnya datang ke Samsat Keliling atau Samsat Corner karena nanti pasti akan diarahkan ke kantor induknya.
Adapun menurut Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 7 Tahun 2021, dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk pengurusan ganti warna adalah sebagai berikut.
Syarat Perubahan BPKB Karena Perubahan Warna (Pasal 25)
- Mengisi formulir permohonan
- Tanda bukti identitas (KTP)
- Surat kuasa bermaterai cukup dan fotokopi KTP yang diberi kuasa (jika diwakilkan)
- BPKB dan STNK
- Rekomendasi dari unit pelaksana Regident untuk perubahan warna ranmor
- Surat keterangan dari bengkel umum yang melaksanakan perubahan warna yang disertai TDP/NIB, SIUP, nomor pokok wajib pajak dan surat keterangan domisili
- Hasil cek fisik kendaraan bermotor
Syarat Perubahan STNK Karena Perubahan Warna (Pasal 54)
- Mengisi formulir pendaftaran
- Tanda bukti identitas (KTP)
- Surat kuasa bermaterai cukup dan fotokopi KTP yang diberi kuasa (jika diwakilkan)
- STNK
- Rekomendasi dari unit pelaksana Regident untuk perubahan warna ranmor
- Surat keterangan dari bengkel umum yang melaksanakan perubahan warna yang disertai TDP/NIB, SIUP, nomor pokok wajib pajak dan surat keterangan domisili
- Hasil cek fisik kendaraan bermotor
- Tanda bukti pendaftaran BPKB
Dapat dilihat bahwa persyaratan untuk perubahan BPKB dan STNK tak jauh berbeda. Hal tersebut ditujukan agar pengurusannya dapat dilakukan dengan mudah secara bersamaan.
Bagi mereka yang belum terbiasa dengan pengurusan dokumen-dokumen kendaraan, sederet persyaratan di atas mungkin terlihat sangat rumit.
Namun, mau tak mau pemilik kendaraan mesti menyelesaikan pengurusannya.
Bagaimana jika tidak dipenuhi? Siap-siap saja berurusan dengan tilang seandainya bertemu razia di jalan.
Selain itu, perbedaan warna bodi kendaraan dengan yang tertera di surat-surat bisa menjadi tantangan ketika kendaraan hendak dijual. Calon pembeli yang kritis pasti akan mempermasalahkan hal tersebut.
Baca Juga: Motor Listrik Gesits, Bagaimana Keabsahan Surat-suratnya?
Biaya Urus STNK Ganti Warna Mobil
Telah dijelaskan di atas persyaratan yang diperlukan untuk mengurus STNK dan BPKB mobil yang ganti warna. Namun, ada hal lain yang tak kalah penting untuk diketahui, yaitu berapa biayanya?
Pada kenyataannya, faktor biaya justru kerap menjadi momok bagi seseorang yang hendak mengurus surat-surat kendaraan semacam ini. Khawatir uang yang mesti dikeluarkan sangat banyak.
Dirangkum dari sejumlah pemberitaan, biaya pengurusan STNK dan BPKB ganti warna kendaraan rupanya sama saja dengan penerbitan STNK dan BPKB baru.
Besar biayanya diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Itu artinya untuk penerbitan STNK kendaraan bermotor roda empat atau lebih akan dikenakan biaya Rp200 ribu. Sebagai informasi, angka ini lebih murah dibandingkan untuk kendaraan bermotor roda dua atau tiga yang tarifnya Rp100 ribu.
Kemudian untuk penerbitan BPKB baru kendaraan bermotor roda empat atau lebih tarifnya adalah Rp375 ribu. Lagi-lagi, jumlah ini lebih besar dibandingkan tarif untuk kendaraan bermotor roda dua atau tiga yaitu Rp225 ribu.
Sebagai saran, sebaiknya pemilik mobil menyiapkan dana lebih. Sebabnya tarif yang disebutkan belum termasuk biaya cek fisik kendaraan. Atau biaya administrasi yang mungkin saja dikenakan.
Total biaya yang mesti dikeluarkan bisa bertambah besar lagi seandainya pemilik memanfaatkan layanan biro jasa.
Sudah bukan rahasia lagi bahwa biro jasa juga kerap menjadi pilihan bagi para pemilik kendaraan untuk mengurus surat-surat semacam ini.
Pasalnya tak semua orang memiliki waktu untuk menjalani prosesnya. Proses urus STNK ganti warna mobil dapat dipastikan akan memakan waktu lebih lama dari perpanjangan STNK rutin tahunan.
Oleh karena itu, hal lain yang juga perlu disiapkan oleh pemilik mobil ialah waktu luang untuk menjalani prosesnya satu per satu. Adapun biaya tambahan yang dipatok oleh setiap biro dapat berbeda-beda antara satu dengan lainnya.
Baca Juga: Apa Itu SWDKLLJ pada STNK? Santunannya Sampai Rp50 Juta
Kesimpulan
Dapat ditarik kesimpulan bahwa mengganti warna mobil belum selesai setelah mobil keluar dari bengkel. Terutama jika warna baru yang dipilih berbeda dengan warna asli di STNK dan BPKB.
Perubahan semacam ini wajib diikuti perubahan surat-surat kendaraan sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.
Langkah terpenting ialah memilih bengkel cat yang sudah berpengalaman dan mengerti proses ini. Karena nantinya bengkel wajib mengeluarkan surat keterangan perubahan warna tersebut.
Sementara itu untuk persyaratan lain semestinya bukan masalah karena dokumen-dokumen yang diminta sudah tak asing lagi, seperti KTP, STNK, BPKB, atau hasil cek fisik. Sedangkan untuk biayanya dapat dipastikan akan lebih dari Rp500 ribu.
Penulis: Mada Prastya
Editor: Dimas
Download Aplikasi Carmudi untuk Dapatkan Deretan Mobil Baru & Bekas Terbaik serta Informasi Otomotif Terkini!