Lokasi SIM Keliling Bandung Sudah Mulai Beroperasi Normal
Bandung – Layanan SIM keliling di Kota Bandung, Jawa Barat sudah mulai kembali beroperasi. Pihak Polrestabes Kota Bandung resmi membuka SIM keliling sejak Selasa (23/6/2020) kemarin.
Pihak Kepolisian kembali membuka beberapa gerai SIM keliling yang terdapat di beberapa lokasi setelah sempat ditiadakan akibat pandemi Covid-19.
Sayangnya, layanan ini sementara hanya mulai berlaku di dua lokasi saja, yakni ITC Kebon Kelapa dan Metro Indah Mall Bandung. Namun, ada beberapa syarat yang wajib dilakukan oleh pemohon perpanjangan SIM di lokasi SIM keliling Bandung tersebut.
Isi Konten
SIM Keliling di Kota Bandung Utamakan Protokol Kesehatan
Syarat utama yang dikedepankan oleh pihak Kepolisian adalah protokol kesehatan. Pertama adalah penggunaan masker wajib dilakukan oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali. Bagi masyarakat atau pemohon yang tidak memakai masker nantinya tidak akan diperbolehkan mendekati maupun memasuki area SIM keliling.
Nah, persiapkan masker kamu agar tidak disuruh pulang ya.
Syarat kedua adalah antrean yang pastinya akan dibatasi. Pihak Kepolisian akan membatasi jumlah pemohon perpanjangan SIM per harinya. Hal ini ditujukan untuk mengurangi jumlah pemohon dan menghindari terjadinya kerumunan di lokasi SIM Keliling di Bandung.
Biaya Perpanjang SIM Kota Bandung
Di masa pandemi ini, pihak Kepolisian Kota Bandung mengatakan bahwa jam operasional SIM Keliling akan berlangsung pada pukul 08.00 – 14.00 WIB.
Biaya perpanjangan SIM sendiri sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.
Biaya tersebut berlaku untuk setiap gerai Satpas yang ada di seluruh Indonesia. Selain kedua lokasi di atas, ada juga beberapa lokasi yang digunakan sebagai SIM Keliling di Kota Bandung; Pasar Modern Batununggal, Borma Cipadung, Lucky Square, BTM Cicadas, BTC Mall, dan Miko Mall.
Bagi masyarakat yang belum memiliki SIM, ada baiknya mengurus pembuatan SIM dan memperhatikan beberapa hal berikut pada saat hendak membuat SIM.
Smart SIM, Babak Baru Teknologi Data Forensik
Kepolisian Republik Indonesia beberapa waktu yang lalu menerbitkan Smart SIM, yaitu SIM dengan pencatatan secara digital dan Carmudian perlu tahu cara membuat SIM pintar ini.
Indonesia bahkan menjadi negara pertama yang menerapkan SIM terintegrasi ini. Smart SIM secara resmi meluncur pada 22 September 2019. Nantinya secara serentak, setiap pembuatan atau perpanjangan SIM langsung menggunakan model baru.
Fitur canggih dari Smart SIM telah dilengkapi dengan chip untuk data pemilik. Chip ini menyimpan berbagai macam data untuk kepentingan forensik Kepolisian secara lengkap. Identitas pemegang SIM tersimpan lengkap dalam chip ini.
Dalam proses penerbitan SIM pintar tidak ada bedanya dengan SIM biasa. SIM ini akan diberikan saat perpanjangan atau pembuatan baru di seluruh Polres dan Satpas SIM. Sebagai permulaan, penerbitan SIM canggih tersebut dilakukan di ibu kota provinsi.
Karena Smart SIM merekam data forensik pengemudi maka pelanggaran yang dilakukan pengemudi juga terekam dalam chip SIM tersebut. Data pelanggaran seperti tilang hingga kecelakaan yang pernah dilakukan oleh pemilik SIM tersimpan secara sistematis.
Melalui Smart SIM ini, Polri juga bermaksud mencegah peredaran SIM palsu yang sampai sekarang masih banyak ditemui. Adanya chip dan input data online membuat seseorang tidak bisa memiliki dua SIM serupa dari wilayah berbeda. Untuk tahap sosialisasi ini, Polri belum mewajibkan kepada masyarakat untuk mengganti SIM lama mereka apabila masih berlaku.
Kelebihan dari Smart SIM
Smart SIM ini sendiri memiliki beberapa kelebihan. Di antaranya adalah mampu menyimpan data identitas forensik kepolisian dan pelanggaran lalu lintas pengendara. Semuanya tercatat dengan baik di chip kartu dan dapat dilihat dan dipantau secara online maupun real time.
Berfungsi sebagai uang elektronik. Polri bekerja sama dengan 3 bank (BNI, BRI dan Mandiri) dan SIM bisa diisi saldo hingga Rp2juta. Ini membuat SIM Pintar bisa digunakan baik untuk membayar tol, KRL, hingga berbelanja di lokasi yang menyediakan EDC. Teknologi uang elektronik pada SIM bisa digunakan untuk membayar denda tilang secara online.
Cara Membuat Smart SIM
Untuk membuat Smart SIM, pemohon harus melakukan registrasi lewat layanan SIM online Polri di situs web korlantas.polri.go.id. Pemohon akan diminta untuk mengisi formulir registrasi. Data yang perlu dilengkapi antara lain jenis permohonan SIM, golongan SIM, alamat surat elektronik, nomor telepon seluler aktif, Polda kedatangan, Satpas kedatangan, hingga data pribadi.
Pendaftaran pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang dilakukan secara daring memungkinkan pemohon melakukan registrasi hanya melalui telepon pintarnya. Melalui aplikasi SIM online pemohon bisa melakukan pembuatan SIM baru dan perpanjangan di daerah tempat mereka tinggal sekarang.
Adapun syarat yang harus dipenuhi pemohon adalah registrasi dengan e-KTP. Sistem ini membuat pemohon tidak perlu lagi pulang ke daerah asal sesuai domisili KTP.
Setelah mengisi semua formulir registrasi, pemohon akan mendapatkan kode bayar registrasi. Pembayaran bisa melalui layanan BRI seperti ATM, m-banking hingga internet banking. Pembayaran hanya diberi waktu maksimal 3 jam setelah registrasi. Setelah pembayaran selesai, pemohon akan menerima kode registrasi lewat SMS dan surat elektronik. Pemohon tak perlu mengantre lagi untuk registrasi ulang ke Satpas SIM.
Setibanya di Satpas, pemohon tinggal mengikuti rangkaian prosedur penerbitan SIM sebagaimana biasa. Sebagai infornasi, rangkaian uji SIM meliputi identifikasi dan verifikasi, ujian teori, ujian keterampilan mengemudi hingga tertib berlalu lintas. Perlu kalian ketahui, layanan online tersebut baru berlaku untuk permohonan SIM C dan SIM A. Pemohon SIM untuk kendaraan berat yaitu B1 dan B2 masih belum tersedia untuk sementara waktu.
Syarat Pembuatan SIM
Prosedur dalam membuat Smart SIM sebenarnya tidak jauh berbeda dengan SIM konvensional. Dokumen pembuatan SIM yang harus dipersiapkan kurang lebih sama, yaitu:
- Fotokopi e-KTP sebanyak dua lembar
- Pemohon membawa surat keterangan sehat dari dokter di Puskesmas
- Formulir dan surat keterangan lulus tes psikologi
- Setelah menyerahkan kelengkapan dokumen yang diminta, peserta pembuat SIM baru harus melakukan verifikasi data dengan melaksanakan foto, sidik jari, dan tanda tangan.
Setelah mengetahui beberapa hal tentang pembuatan SIM baru, ada baiknya kamu segera melakukan persiapan untuk menyiapkan dokumen yang dibutuhkan.
Penulis: Rizen Panji
Editor: Dimas
Baca Juga: