Berita

Catat, Pengawasan Pengendalian Transportasi Diperpanjang

Ilustrasi Arus balik Lebaran 2019 (Foto: Jasa Marga)

Jakarta – Pemerintah lakukan antisipasi tingginya gelombang masyarakat yang hendak mudik dan arus balik, baik itu yang menggunakan transportasi umum maupun pribadi. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2020.

Sedianya peraturan itu berlaku sampai 31 Mei 2020, namun diperpanjang hingga 7 Juni 2020. Hal ini dilakukan untuk mempersempit ruang bagi masyarakat yang hendak masuk Jakarta. Selain itu demi mencegah penularan virus corona.

“Kemenhub akan memastikan pengawasan pengendalian transportasi di lapangan. Hanya orang yang memenuhi kriteria dan syarat sesuai Surat Edaran (SE) Gugus Tugas yang masih boleh bepergian,” ungkap Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati. Seperti  dilansir laman resmi Kemenhub, Selasa (2/6/2020).

Perpanjangan masa berlaku Peraturan Menteri Perhubungan tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan. Nomor KM 116 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Masa Berlaku Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2020. Yaitu tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 .

“Terbitnya Keputusan Menhub ini untuk menindaklanjuti terbitnya Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Nomor 5 Tahun 2020 pada 25 Mei 2020. yang memperpanjang masa berlaku Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 hingga 7 Juni 2020,” ujar Adita.

Adita menambahkan melalui Keputusan Menteri ini, Menteri Perhubungan meminta kepada para pemangku kepentingan. Diantaranya Dirjen di Lingkungan Kemenhub, Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek. Lalu Gubernur, Bupati/Walikota, tim satgas Gugus Tugas pusat serta daerah. Tak ketinggalan juga para operator transportasi untuk melakukan sosialisasi dan pengawasan terhadap aturan ini.

“Dalam setiap mengeluarkan aturan dan kebijakan, Kemenhub selalu berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan stakeholder terkait lainnya, sehingga kebijakan yang dikeluarkan dapat selaras dan saling mendukung dalam rangka mempercepat penanganan Covid-19,” ungkap Adita.

Jakarta Dipandang Sebagai Pusat Bisnis

Sementara itu Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi mengungkapkan sengaja melakukan pengawasan serta pengetatan terhadap masyarakat yang hendak menuju Jakarta karena banyak orang yang berpandangan Jakarta merupakan kota pusat bisnis dan ekonomi.

“Kondisi Jakarta beberapa hari ini sudah membaik jadi semoga tidak ada lonjakan jumlah pasien positif Covid-19 lagi sehingga kita harus mencegah kedatangan warga dari luar kota. Sehingga perlu bantuan untuk mengamankannya dari Gubernur maupun Bupati lainnya. Saya mengapresiasi tinggi terhadap daerah-daerah yang telah bersama-sama mencegah penularan Covid-19 dengan sungguh-sungguh. Saya mohon juga untuk Bapak Kapolres agar hari ini dan besok ada pengamanan yang lebih masif dan ketat lagi,” kata Budi.

Dirjen Budi juga mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan diskusi terkait peraturan untuk mengadapi new normal khususnya di lingkup transportasi darat.

“Saya juga sedang membuat konsep “kenormalan yang baru” atau new normal untuk ranah Ditjen Hubdat. Sepertinya sebagian besar akan kembali ke Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020. Akan ada pembatasan kapasitas penumpang, juga nanti akan dibahas mengenai ojek online, namun untuk saat ini saya belum memutuskan lebih jauh lagi,” pungkas Dirjen Budi.

Penulis: Santo

Editor: Lesmana

Santo Sirait

Santo Sirait sebelumnya Jurnalis di Okezone.com, pindah ke Carmudi.co.id sebagai Reporter pada November 2017. Fokus di sektor otomotif, terutama meliput tentang mobil, motor dan industri otomotif. Santo dapat dihubungi di santo.evren@icarasia.com

Related Posts