71 Karyawan Terpapar Covid-19, Suzuki Kurangi Kapasitas Produksi Sepeda Motor
Jakarta – Suzuki Indonesia terus berupaya melakukan pencegahan penularan Covid-19 baik di lingkungan pabrik maupun diler. Namun, begitu masifnya penyebaran virus corona, menyebabkan 71 karyawan pabrik Suzuki Tambun 1 terpapar covid-19. Akibatnya, perusahaan terpaksa mengurangi kapasitas produksi sepeda motor.
Pengurangan produksi sepeda motor dilakukan sejak 24 Agustus 2020 hingga waktu yang belum ditentukan. Keputusan ini diambil sebagai upaya perusahaan memperketat protokol kesehatan sebagaimana yang disarankan oleh pemerintah daerah. Selain itu untuk mengedepankan kesehatan dan keamanan para karyawan.
“Seperti disampaikan Pemerintah Jawa Barat kemarin, saat ini di pabrik Tambun I ada 71 orang karyawan yang terpapar Covid-19. Kami sangat concern mengenai kesehatan karyawan. Meskipun kami sudah menerapkan protokol pencegahan penyebaran Covid- 19 dengan ketat, penularan tersebut tidak bisa dihindari. Untuk itu, pengurangan kapasitas produksi harus dilakukan untuk memutus rantai penyebaran virus tersebut,” kata Seiji Itayama, President Director PT Suzuki Indomobil Motor/PT Suzuki Indomobil Sales, dalam keterangan resminya, Jumat (28/8/2020).
Saat ini karyawan yang terpapar covid-19 sedang menjalani karantina mandiri. Beberapa di antaranya juga tengah mendapat perawatan di rumah sakit. Suzuki selalu berkoordinasi dan menyampaikan perkembangan situasi terkini dan penanganannya kepada tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bekasi.
Tindakan Rekomendasi
Sebagaimana direkomendasikan tim Gugus Tugas Covid-19, Suzuki Indonesia melakukan kegiatan PCR (Polymerase Chain Reaction) test terhadap semua karyawan yang memiliki riwayat interaksi dengan karyawan yang terpapar. Sedangkan rapid test kepada seluruh karyawan lainnya.
Area pabrik dan kantor dibersihkan dan disemprot cairan disinfektan secara berkala. Kendaraan yang selesai dirakit pun tak luput dari pembersihan sebelum dikirim ke pelanggan.
Selain itu, pemantauan kegiatan karyawan juga diperketat. Bukan hanya penerapan physical distancing di tempat kerja, setiap karyawan diwajibkan memberikan laporan harian terkait kondisi kesehatan. Termasuk juga kegiatan-kegiatan yang dilakukan saat libur kerja. Hal ini dilakukan untuk meminimalkan risiko terpapar virus di luar tempat kerja.
“Rekomendasi dari tim Gugus Tugas Covid-19 sudah kami lakukan. Menurut tim Gugus Tugas Covid-19 kasus yang terjadi kemungkinan besar berasal dari transmisi dari luar perusahaan. Untuk itu kami berencana melakukan rapid test setiap 2 minggu sekali agar mampu mendeteksi gejala lebih dini. Kami harap semoga 71 karyawan cepat sembuh dan tidak ada lagi yang terpapar,” tutup Itayama.
Penulis: Santo
Editor: Lesmana