4 Fakta yang Perlu Diketahui dari Stiker Hologram Pajak Kendaraan
Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bekerja sama dengan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dan PT Jasa Raharja baru saja memperkenalkan stiker hologram pajak kendaraan.
Nantinya stiker tersebut sebagai bukti pemilik kendaraan bermotor sudah membayar pajak. Selain itu, untuk mempercepat digitalisasi dalam layanan publik, khususnya pajak kendaraan.
“Pandemi memberikan hikmah kepada aparatur dan warga dalam pemanfaatan teknologi informasi. Digitalisasi mempermudah pelayanan dan akses dalam pembayaran pajak,” ungkap Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Mochamad Ardian, dalam keterangan resminya.
Berikut beberapa fakta tentang stiker hologram pajak kendaraan.
Isi Konten
Peralihan dari Manual ke Digital
Stiker hologram pajak kendaraan merupakan salah satu program peralihan dari pelayanan manual ke digital.
Umumnya pemilik kendaraan bermotor yang sudah membayar pajak akan diberikan sebuah kertas sebagai bukti pelunasan kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Nantinya metode tersebut diganti stiker hologram dengan QR Code yang sudah terekam di Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).
Dengan begitu, petugas pajak maupun polisi lalu lintas dapat dengan mudah melakukan pemeriksaan secara online.
Warna Berubah-ubah
Setiap tahun Korlantas Polri dan PT Jasa Raharja akan mengubah warna stiker hologram pajak kendaraan. Hal ini dimaksudkan agar memudahkan indentifikasi, apakah pemilik kendaraan bermotor sudah atau belum membayar pajak.
“Stiker road tax adalah program kolaborasi dari para stakeholders untuk mengajak masyarakat agar tertib membayar pajak kendaraan dengan cara yang mudah dan efisien, serba digital,” terang Rivan Achmad Purwantono Direktur Utama PT Jasa Raharja.
Ditempel pada Kendaraan
Apabila sudah mendapatkans tiker hologram pajak kendaraan, jangan di simpan di dalam tas atau dompet, langsung tempel pada kendaraan dibagian yang mudah terlihat. Dengan begitu pihak kepolisian dapat dengan mudah melihat, memeriksa sekaligus menindak pemilik kendaraan bermotor yang belum bayar pajak.
“Tentu pemberian stiker ini akan sangat membantu polisi lalu lintas dalam penertiban kendaraan bermotor yang tidak memenuhi kewajiban pajak di jalan raya. Selanjutnya, proses penindakan terhadap pelanggaran kewajiban menggunakan STNK yang disahkan sesuai dengan kewenangannya akan dilakukan secara digital,” tutur Kakorlantas Polri, Irjen Pol Istiono.
Memudahkan Mendeteksi Pelat Nomor Kendaraan
Stiker hologram tidak cuma berfungsi untuk mengetahui status pajak kendaraan, tapi juga membantu polisi lalu lintas dalam mendeteksi pelat nomor kendaraan.
Cara Mendapatkan Stiker Bukti Bayar Pajak
Cara untuk mendapatkan bukti pembayaran pajak berupa stiker cukup mudah. Begini Alurnya:
Membayar Pajak Kendaraan Secara Online
- Bayar pajak melalui aplikasi samsat online atau Signal
- Jika berhasil akan menerima kode verifikasi berupa teks atau barcore 2D
- Kunjungi KIOSK dan scan kode verifikasi
- Tampilan stiker akan muncul dilayar
- Klik ‘oke’ bila data sudah benar, maka stiker akan tercetak dan bisa langsung diambil.
Membayar Pajak Kendaraan Secara Offline
- Kunjungi kantor Samsat terdekat
- Lakukan pembayaran pajak kendaraan
- Tunjukkan kode verifikasi kepada petugas Samsat
- Pemilik kendaraan akan langsung akan mendapatkan bukti bayar pajak berupa stiker.
Baca Juga:
- Syarat dan Cara Bayar Pajak Kendaraan Melalui Samsat Online 2021
- Arti Pemutihan Pajak Kendaraan Beserta Hal yang Jarang Diketahui
Penulis: Santo Sirait