12 Maret Mulai Terapkan Sistem Ganjil-Genap di Jalan Tol
Penulis: Yangki Sanjaya
Jakarta – Pemerintah melalui Departemen Perhubungan pada 12 Maret mendatang mulai melakukan pembatasan kendaraan di tol Jakarta-Cikampek. Pembatasan ini berlaku untuk mobil pribadi dan angkutan barang.
Untuk mobil pribadi, Dinas Perhubungan bakal menerapkan sistem ganjil-genap. Pembatasan ini akan berlaku di Gerbang tol arah Jakarta yakni Bekasi Barat 1, Bekasi Barat 2, dan Bekasi Timur 2. Kendaraan golongan 1 dilarang melintas antara jam 6 sampai 9 pagi dari Senin sampai Jumat.
“Kenapa di Bekasi barat dan timur, karena volume mobil tinggi dari situ, bisa 4400 mobil. Kalau target kita bisa memindahkan 50%, berarti sekitar 2.200 mobil pada jam 6-9,” ujar Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Karlo Manik.
Menurut perhitungan, rasio penumpang mobil pribadi 1,5 orang. Sehingga diharapkan ada 3300 orang yang beralih memakai angkutan umum. Hanya butuh 60 bus menggantikan 2.200 mobil.
Karlo melanjutkan, alternatif sudah disiapkan oleh Departemen Perhubungan untuk pemilik mobil yakni dengan menyiapkan Park and Ride. Lokasi parkir berada di Mall Mega City dan Grandika. Setelah itu, pemilik mobil bisa memanfaatkan moda transportasi Trans Jakarta Premium.
“Kalau mau meninggalkan kendaraan untuk diparkirkan, masyarakat bisa memarkirkan dengan tarif Rp 10 ribu. Angkutan umum yang kita siapkan itu premium, tarifnya Rp 20 ribu sekali jalan. Ada ac, wifi, colokan untuk ponsel atau laptop dan duduknya menghadap ke depan,” tambah Karlo.
Untuk kesiapan angkutan umum ini, Karlo menyebut bila pemerintah sudah membuat lajur khusus angkutan umum (LKAU). Lajur ini tidak hanya khusus digunakan untuk bus Trans Jakarta Premium saja, namun bisa untuk seluruh angkutan umum. Bus AKAP pun dipersiapkan melewati lajur tersebut.
Larangan Mobil Angkutan Barang di Tol
Tidak hanya melarang mobil pribadi, Departemen Perhubungan juga melarang mobil angkutan barang dari golongan 3 sampai 5 melintasi ruas Cawang, termasuk dari Tanjung Priuk sampai dengan Karawang Barat. Larangan ini berlaku dua arah, sehingga kendaraan tidak bisa melalui ruas Karawang Barat menuju Jakarta di tol Cikampek.
“Pengaturan jam angkutan barang dari jam 6 sampai 9 pagi untuk golongan III, IV dan V. Itu berlaku dari Senin sampai Jumat,” tambah Karlo.(dol)